Polres Magetan Gerak Cepat Tangani Kasus Video Viral Aksi Main Hakim Sendiri terhadap Anak di Lembeyan
Magetan - Kepolisian Resor (Polres) Magetan mengambil tindakan tegas dan cepat merespons beredarnya sebuah video viral di media sosial yang menunjukkan aksi dugaan main hakim sendiri atau penganiayaan terhadap seorang anak di wilayah Lembeyan Kabupaten Magetan
Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, menyatakan bahwa kejadian ini merupakan berita yang viral dan telah menjadi perhatian kalayak ramai.
"Ini termasuk berita yang cukup viral yang ada di Kabupaten Magetan, di mana ada seorang anak yang mendapatkan perlakuan tidak layak, tidak baik. Bisa kita katakan penganiayaan," ujar AKBP Erik dalam keterangannya.
AKBP Erik menegaskan bahwa meskipun anak tersebut diduga melakukan kesalahan, perlakuan penganiayaan dan aksi main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan karena melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan trauma pada korban.
"Memang ada kesalahan yang diperbuat, namun perbuatan terhadap anak tersebut tidak bisa kita benarkan karena ini melanggar hukum, main hakim sendiri, dan ini mengakibatkan trauma pada anak tersebut," tegasnya.
Dalam langkah cepat, Kapolres Magetan mengonfirmasi bahwa pelaku penganiayaan telah diamankan oleh Satreskrim Polres Magetan dan akan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
![]() |
| Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa. |
Proses penyelidikan terhadap aksi pencurian yang dilakukan oleh korban akan tetap dilaksanakan sesuai prosedur yang ada dengan mempertimbangkan kronologi kejadian, termasuk usia pelaku, untuk dijadikan dasar dalam pelaksanaan penyidikan.
Pihak kepolisian juga telah mengamankan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut, antara lain velg, dongkrak truk, dan selang.
Mengenai kondisi korban, Kapolres Magetan menyebutkan bahwa anak tersebut mengalami beberapa luka. Pihaknya akan bekerja sama dengan dokter untuk melengkapi hasil pemeriksaan secara visum sebagai bagian dari proses hukum.
Menanggapi kejadian ini, Kapolres Magetan memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat untuk tidak lagi melakukan aksi main hakim sendiri.
"Kami himbau kepada masyarakat, apabila mendapatkan kejadian yang sama seperti ini, hendaknya diserahkan kepada pihak berwajib. Supaya tidak ada kesan main hakim sendiri yang bisa mengakibatkan terjadinya perbuatan yang memang melawan atau melanggar hukum," kata AKBP Erik.
Polres Magetan berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan tindakan kekerasan, menekankan bahwa tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dibenarkan karena sangat mengancam dan berakibat trauma pada korban.
Masyarakat diminta untuk mematuhi aturan hukum yang ada dan segera melaporkan setiap tindak pidana kepada pihak kepolisian. (yk)

