PONOROGO - Polres Ponorogo Polda Jatim berhasil membekuk 2 (dua) orang pelaku illegal logging, minggu (01/01/2023). Kedua pelaku mengangkut Kayu Sono Keling tanpa disertai dokumen atau izin yang sah.
“Untuk dugaan ada dua yaitu berinisial R dan M. Tersangka R berdomisili di Madiun dan M berdomisili di Ponorogo,” Kata Kasat Reskrim Polre Ponorogo AKP Nikolas Bagas Saat Siaran Pers, Rabu (25/01/2023).
Kronologis kejadian dan penangkapan, dijelaskan AKP Nikolas Bagas bermula saat tersangka R mendapatkan penawaran dari Sdr. A untuk mengangkut kayu sono keling miliknya.
Kemudian tersangka R menyetujui penawaran tersebut dan mendapatkan sarana prasarana berupa mobil pick up yang di pinjam dari rekannya berinisial B.
Selanjutnya tugas R mengajak rekannya yaitu suspek M untuk membantu pengangkutan kayu sono Keling tersebut ke mobil Pick Up berjumlah ada 6 (enam) glondong berukuran 2,5 sampai 3 meter untuk diameter 120 cm.
Setelah kayu berhasil diangkut, aksi kedua tersangka tersebut tercium oleh tim Resmob Polres Ponorogo.
Saat mobil sudah termuat kayu dan berjalan beberapa meter tepat di jalan bersama Desa Jatisari, Kecamatan Sukorejo, Ponorogo dilakukan penangkapan oleh tim Resmob Ponorogo.
"Menurut pengakuan beban, kayu sono keling tersebut akan dikirim ke Madiun dengan bayaran lima ratus ribu sampai dengan satu juta rupiah," jelasnya.
Atas kejadian tersebut kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Ponorogo untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Kasus dalam tahap pengembangan, karena masih ada satu pelaku yang belum di amankan yaitu yang menyuruh melakukan, saat ini masih dalam proses pencarian," tulisnya.
Pelaku akan dikenakan pasal 83 ayat (1) huruf a dan pasal 85 ayat (1) uuri nomor 18 tahun 2013 tentang tindak pidana memuat, mengeluarkan, mengeluarkan, mengangkut, atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin.
"Ancaman hukuman penjara minimal 1 tahun, maksimal 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp.500.000.000,- dan paling banyak 2.500.000.000," tutup AKP Nikolas Bagas.(hum(