PONOROGO - Satreskoba Polres Ponorogo berhasil membekukan dua orang pelaku. Obat terlarang jenis pil dobel L Kedua yaitu MHM (19) warga Desa Singgahan, Pulung dan HS (22) warga Desa/ Kecamatan Pulung.
Kedua ditangkap di dua lokasi yang berbeda, yakni MHM ditangkap dirumahnya yang berada di Desa Singgahan, Kecamatan Pulung dan HS di warung kopi yang berada di Jalan HOS Cokroaminoto, Ponorogo.
Penangkapan itu bermula dari anggota Satreskoba Polres Ponorogo yang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan obat terlarang di sebuah rumah di Kecamatan Pulung.
Mendapati informasi tersebut, anggota Satreskoba Polres yang dipimpin AKP Didik Supriyanto langsung datang dengan mendatangi lokasi yang dicurigai sering menggunakan obat terlarang yang ternyata benar dan berhasil dikunjungi MHM Sabtu 30 April 2022 pukul 21.00 WIB di rumah yang berada di wilayah Kecamatan Pulung beserta barangnya bukti nomor Pil ganda L
Menurut pengakuan tersangka MHM, pil double L tersebut sebelumnya sudah dijual ke HS. Kemudian dilakukan pengembangan kasus dengan mancari keberadaan HS.
Dari pengembangan, HS berhasil menemukan petugas polisi di sebuah warung kopi tepatnya di Jalan HOS. Cokroaminoto beserta barang bukti pil double L yang disita dari saksi HD.
"Jadi tersangka HS ini menjual pil double L ke saksi HD," ucap Kasatreskoba Polres Ponorogo, AKP didik Supriyanto Kamis (12/05/2022).
Sedangkan dari tangan HS petugas berhasil melakukan sebanyak 69 butir pil dobel L dan dari tangan petugas MHM bukti bukti 104 butir pil dobel L dengan uang tunai sebesar Rp350.000,-.
"Untuk memperbuat perbuatannya kedua pelaku saat ini kita amankan di sel Polres Ponorogo, dan dijerat dengan pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan hukuman denda paling banyak Rp1,5 miliar," berakhir .(bersenandung)