Pengedar Sabu Pemasok Jaringan Ponorogo Dibekuk Di Madiun
Ponorogo - Satuan Reserse Narkoba Polres Ponorogo berhasil membongkar jaringan pengedar sabu dan menangkap seorang pria berinisial INR, yang diduga menjadi pemasok utama barang haram tersebut.
Polisi berhasil menyita dari tangan tersangka berupa narkotika jenis sabu dengan total berat neto mencapai 301,37 gram bila diuangkan diperkirakan mencapai Rp 390 juta.
Keberhasilan atas penangkapan tersangka sebagai upaya memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Ponorogo.
Kasus ini bermula dari penangkapan pengungkapan tersangka lain berinisial K pada Kamis, 19 Maret 2026. Saat menjalani pemeriksaan, K mengaku memperoleh sabu dari INR.
,Satresnarkoba Polres Ponorogo berbekal keterangan dari tersangka bergerak melakukan penyelidikan.
Polisi berhasil melacak keberadaan INR. Pada pukul 06.00 WIB, Jumat, 4 April 2026, tersangka berhasil ditangkap di rumahnya di Jalan Kampar, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Polisi langsung mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan di dalam rumah. Barang bukti tersebut diamankan antara lain tiga plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat masing-masing sekitar 99 gram, satu plastik klip sabu seberat 3,68 gram, 10 pak plastik klip kosong, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
Wakapolres Ponorogo, Kompol Try Widyanto Fauzal, saat jumpa pers menjelaskan atas pengungkapan kasus ini bukan sekadar menangkap pelaku, tetapi juga menyelamatkan banyak orang warga Ponorogo dari ancaman barang haram tersebut. Jumat (10/4/2026).
"Peredaran sabu apabila tidak segera dihentikan dan diamankan bisa berpotensi beredar luas di tengah masyarakat. Dari hasil penangkapan tersangka, polisi akan tetap terus memburu jaringan lain yang terlibat." tegasnya
Menurutnya, bila terjerat narkotika, ancaman hukumannya tidak main-main. Hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun.
INR atas perbuatannya dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(ny/yk)
