Ketua DPRD Magetan dan 5 Orang Jadi Tersangka Korupsi Dana Pokir
Magetan – Dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Magetan akhirnya terbongkar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Magetan tahun anggaran 2020–2024.
Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman, menegaskan menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Program Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Magetan periode 2020–2024.
Enam tersangka adalah SN yang sekarang menjabat Ketua DPRD Magetan periode 2024–2029, dua anggota dewan yakni JML periode 2019–2024 dan JMT periode 2019–2024 yang kembali terpilih untuk periode 2024–2029, serta tiga tenaga pendamping dewan yaitu AN, TH, dan ST. Keenamnya langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Magetan selama 20 hari, terhitung mulai 23 April sampai 12 Mei 2026.
"Penetapan status ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, diperoleh dari hasil pemeriksaan puluhan saksi serta penelaahan ratusan dokumen pendukung." terang Kejari, Kamis (23/4/2026).
Lebih lanjut, proses penyidikan telah berjalan sesuai aturan hukum dan memenuhi unsur pidana. “Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah, kami menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pokir DPRD tahun anggaran 2020–2024.
Menurutnya, dana hibah yang dikelola bersumber dari APBD Kabupaten Magetan, dengan total alokasi selama empat tahun mencapai Rp335,8 miliar, dan terealisasi penyalurannya sebesar Rp242,9 miliar.
Dalam keterangannya, hasil penyidikan mengungkap adanya penyimpangan yang dilakukan secara sistematis, di mana para tersangka diduga menguasai seluruh tahapan pengelolaan hibah, mulai dari perencanaan hingga pencairan dana.
Modus yang digunakan adalah menjadikan penerima hibah hanya sebagai formalitas administratif. Seluruh dokumen seperti proposal kegiatan sampai laporan pertanggungjawaban sudah dikondisikan terlebih dahulu.
Selain itu, ditemukan juga praktik pemotongan dana serta banyak kegiatan yang fiktif, artinya tertulis terlaksana di atas kertas namun tidak ada pelaksanaan nyata di lapangan.
Kejari Magetan menyatakan akan terus mengembangkan perkara ini dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru." pungkasnya(yk)
