Penolakan Warga Desa Sayutan, Tambang Galian C Disidak Komisi D DPRD Magetan dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur
Magetan - Tambang galian C yang berada di Desa Sayutan terus dilakukan penolakan oleh warga. Berdasarkan penolakan tersebut Komisi D DPRD Magetan bersama tim dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur melakukan peninjauan ke lokasi tambang milik CV Persada Tunggal Abadi yang berada di Desa Sayutan, Kecamatan Parang, pada Selasa (09/06/2026).
Kehadiran rombongan disambut oleh ratusan warga Desa Sayutan yang sejak pagi berada di lokasi tambang galian C yang menjadi permasalahan tersebut.
Sebelumnya berulang kali warga Desa Sayutan menyampaikan penolakan melalui aksi unjuk rasa hingga meminta digelarnya rapat dengar pendapat (RDP) dengan pemerintah daerah dan pihak pengelola tambang CV Persada Tunggal Abadi.
Ketua Komisi D DPRD Magetan, Riyin Nur Asiyah, mengatakan kunjungan lapangan dilakukan bersama tim yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Magetan bersama ESDM Provinsi Jawa Timur untuk visit cek kondisi lapangan seperti apa, kontur tanahnya.
Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, sudah terbukti bahwasanya resiko sekali kalau diadakan galian penambangan disini, kontur tanahnya beresiko tinggi, maka memohon kepada ESDM Provinsi untuk menerbitkan surat penghentian sementara, jadi biar tidak ada terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan oleh masyarakat lingkungan.
Melihat struktur tanah merah di lokasi yang bawah mudah larut saat musim hujan sehingga rawan longsor apabila terus dilakukan pengerukan dan ditemukan sejumlah retakan-retakan tanah dilokasi tambang.
Ia menilai, kondisi di sini sangat berisiko untuk dilakukan penambangan. Jadi untuk kontur tanahnya ini kalau dikeruk langsung nglurut.
"Bahwa dilokasi terdapat titik-titik sumber air yang dimiliki swadaya masyarakat, itu nanti juga akan menjadi pertimbangan utama untuk syarat-syarat kepada penambang," ucapnya.
Ia meminta keluar rekomendasi berdasarkan kontur tanah tidak layak karena bisa terjadi tanah longsor dan beresiko, untuk mata air yang dibawah kalau dipaksakan exploritasi.
Lebih lanjut, pihaknya telah mememohon Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur untuk menerbitkan surat penghentian sementara aktivitas tambang, guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
"Kami akan berkoordinasi dengan kepolisian, pemerintah kecamatan, pemilik lahan, dan pihak penambang untuk mencari solusi terbaik untuk masyarakat Sayutan," tutupnya.
Ditempat yang sama, Ketua Tim Kerja Evaluasi dan Pelaporan Bidang Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, Joel Jumawati menjelaskan, hasil tinjauan lapangan menunjukkan lokasi tambang berada sangat dekat dengan aliran sungai dan area sumber mata air.
"Secara teknis lokasi tambang tidak boleh berada di aliran sungai maupun area sumber air," ujarnya.
Menurutnya, secara perizinan sudah memenuhi kriteria tetapi ada aspek- aspek yang lain penambang setelah ijinnya terbit, oleh karena itu akan dilakukan penghentian sementara.
Kedekatan lokasi tambang dengan sumber air dan permukiman warga dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap ekosistem maupun kehidupan masyarakat sekitar.
"Hasil dilapangan akan kami evaluasi menyeluruh terhadap dokumen dan perizinan yang dimiliki perusahaan serta akan lokasi layak ditambang atau tidak," pungkasnya.(yk)
