Guna Memperdalam Pemahaman Terkait Ciri - Ciri BKC, Satpol PP Pacitan Tingkatkan Kapasitas Anggota, Perangi Peredaran Rokok Ilegal
Pacitan, netizenword.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pacitan terus memperkuat kapasitas anggotanya dalam mendukung penegakan hukum, khususnya terkait peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.
Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan peningkatan kapasitas yang menggandeng Bea Cukai Madiun. Kegiatan ini difokuskan pada pemahaman ciri-ciri rokok ilegal serta penguatan sinergi antarinstansi dalam penindakan di lapangan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pacitan, Ardyan Wahyudi, S.STP., M.M., menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan anggota dalam mengenali berbagai bentuk pelanggaran cukai.
“Tujuan kegiatan ini antara lain meningkatkan pemahaman anggota terkait ciri fisik BKC ilegal seperti rokok polos, pita cukai palsu, dan pita cukai bekas. Selain itu juga meningkatkan kemampuan teknis dalam pengumpulan informasi, intelijen, serta operasi bersama,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).
Ia menambahkan, kegiatan yang digelar di salah satu hotel di Pacitan tersebut juga menjadi sarana memperkuat sinergi antara Satpol PP dan Bea Cukai dalam penegakan hukum.
Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Pacitan, Novia Wardhani, S.H., M.Si., menegaskan pentingnya peran Satpol PP sebagai garda terdepan dalam mendukung pengawasan peredaran rokok ilegal.
“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga berdampak pada berkurangnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Ia berharap seluruh peserta dapat memahami materi dengan baik dan mengaplikasikannya secara profesional di lapangan.
“Satpol PP harus mampu mengenali pelanggaran cukai dan memperkuat koordinasi dengan Bea Cukai, TNI, dan Polri. Laksanakan tugas secara humanis namun tetap tegas,” tegasnya.
Kegiatan ini diikuti oleh 50 peserta yang mendapatkan materi langsung dari petugas Bea Cukai Madiun. Dalam paparannya, narasumber menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap rokok ilegal yang umumnya memiliki ciri tidak menggunakan pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk turut berperan aktif dalam melaporkan peredaran rokok ilegal kepada pihak berwenang.
“Penjual rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga 10 kali nilai cukai,” jelas narasumber.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Satpol PP dan Bea Cukai semakin kuat dalam menekan peredaran rokok ilegal, sekaligus melindungi masyarakat serta menjaga penerimaan negara.(Adv/E.sus)

