DPRD Ponorogo Sahkan Tiga Raperda Strategis, Perkuat Pasar Rakyat, Pengentasan Kemiskinan dan Cadangan Pangan Daerah
Ponorogo - DPRD Kabupaten Ponorogo menggelar Rapat Paripurna bersama Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Senin (02/03/2026), dengan agenda pengambilan keputusan bersama terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis.
Ketiga Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pasar Rakyat, Penanggulangan Kemiskinan, serta Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah. Selain itu, juga dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama terkait Perubahan atas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Ketua DPRD Ponorogo dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengesahan tiga Raperda ini merupakan bentuk komitmen DPRD dalam memperkuat regulasi yang berpihak kepada masyarakat.
“Raperda yang hari ini kita setujui bersama merupakan regulasi strategis yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, mulai dari perlindungan pasar rakyat, penanggulangan kemiskinan hingga ketahanan pangan daerah. Kami berharap implementasinya nanti benar-benar efektif dan tepat sasaran,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Bupati Ponorogo Hj. Lisdyarita mengapresiasi sinergitas antara legislatif dan eksekutif dalam proses pembahasan hingga penetapan Raperda tersebut.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada DPRD atas kerja sama dan komitmen dalam membahas Raperda ini. Semoga Perda yang telah disahkan dapat menjadi landasan kuat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat ketahanan ekonomi daerah,” ungkap Bupati.
Rapat paripurna ini menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD sekaligus tahapan penting dalam penetapan kebijakan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(ny*)
