PMII Pacitan Desak DLH Benahi TPS 3R, Kepala Dinas Diingatkan Risiko Pidana Lingkungan
PACITAN - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Pacitan mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pacitan segera melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola lingkungan hidup, khususnya pengelolaan sampah dan limbah.
Desakan tersebut disampaikan PMII dalam audiensi resmi bersama DLH Pacitan, pada Selasa (13/1/2026), yang disertai penyerahan petisi serta tujuh tuntutan konkret, sebagai bentuk keprihatinan atas kondisi pengelolaan lingkungan yang dinilai belum optimal.
Ketua Umum PMII Pacitan, Sunardi, menegaskan bahwa persoalan lingkungan di Pacitan tidak bisa lagi diselesaikan dengan pendekatan normatif maupun pembangunan fisik semata. Ia menyoroti banyaknya Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R) yang tidak beroperasi optimal, peralatan rusak dan terbengkalai, serta lemahnya pengawasan limbah B3.
“Bangunan TPS 3R berdiri, tapi tidak berjalan. Alat rusak dibiarkan. Ini bukan sekadar pemborosan anggaran, tetapi kegagalan tata kelola yang harus segera dikoreksi,” tegas Sunardi.
Menurut PMII, peran DLH tidak boleh berhenti pada pembangunan fisik. Pemerintah daerah dinilai wajib memastikan sistem pengelolaan sampah berjalan maksimal, mulai dari kelembagaan pengelola, sumber daya manusia, anggaran operasional, hingga pengawasan berkelanjutan.
PMII juga mengkritik kecenderungan DLH yang dinilai lebih fokus membangun TPS 3R baru, namun abai mengoptimalkan TPS 3R dan Pusat Daur Ulang (PDU) yang telah ada.
“Yang sudah ada saja tidak berjalan, tetapi terus membangun yang baru. Ini menunjukkan orientasi proyek, bukan penyelesaian masalah,” ujarnya.
Selain itu, PMII secara tegas meminta DLH Pacitan menghentikan praktik ilegal TPA open dumping yang bertentangan dengan Pasal 44 UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. PMII juga mendesak percepatan penerapan teknologi pengolahan sampah modern seperti Refuse Derived Fuel (RDF) dan landfill mining sebagai solusi keterbatasan lahan TPA.
“Open dumping sudah dilarang undang-undang. Jika terus dibiarkan, risikonya bukan hanya kerusakan lingkungan, tetapi juga konsekuensi hukum,” kata Sunardi.
PMII turut menyoroti lemahnya pengawasan limbah B3 serta minimnya audit lingkungan. Mereka menegaskan bahwa DLH memiliki kewenangan penuh untuk memerintahkan audit lingkungan dan menindak pelanggaran sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 dan PP Nomor 22 Tahun 2021.
Sunardi mengingatkan bahwa pembiaran terhadap pelanggaran lingkungan dapat membuka ruang pertanggungjawaban administratif hingga pidana, tidak hanya bagi pelaku usaha, tetapi juga pejabat yang lalai menjalankan fungsi pengawasan.
Dalam audiensi tersebut, PMII menyampaikan tujuh tuntutan utama, di antaranya keterbukaan informasi publik, pengawasan ketat limbah B3, evaluasi dan optimalisasi TPS 3R, penghentian open dumping, penindakan tegas pelanggar, pelibatan masyarakat, serta laporan berkala kepada publik.
Tujuh Tuntutan utama kepada DLH Pacitan, yaitu:
1. Membuka akses informasi publik terkait pengelolaan lingkungan hidup sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
2. Melakukan pengawasan rutin, ketat, dan berkelanjutan terhadap pengelolaan limbah B3 disertai penegakan sanksi tegas.
3. Melakukan evaluasi menyeluruh dan optimalisasi fungsi TPS 3R sesuai Standar Operasional Prosedur.
4. Menghentikan praktik ilegal TPA open dumping dan mempercepat penerapan teknologi pengolahan sampah modern seperti RDF dan landfill mining.
5. Menindak tegas pelaku usaha pelanggar ketentuan pengelolaan limbah tanpa pandang bulu.
6. Melibatkan masyarakat secara aktif melalui program edukasi dan pengawasan lingkungan yang berkelanjutan.
7. Menyampaikan laporan berkala kepada publik terkait pengawasan, penindakan, dan progres perbaikan sistem pengelolaan limbah.
PMII juga menegaskan bahwa kepala dinas harus siap dievaluasi, bahkan dicopot atau dimutasi apabila terbukti tidak kompeten dan gagal menyelesaikan persoalan lingkungan hidup di Pacitan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala DLH Pacitan Cicik Roudlotul Jannah menyatakan pihaknya menerima aspirasi PMII sebagai bahan evaluasi.
“Masukan dari PMII kami terima dan akan kami pelajari untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
PMII menegaskan audiensi ini bukan akhir, melainkan awal pengawalan serius. Mereka meminta jawaban tertulis, timeline kerja yang jelas, serta bukti progres nyata atas tuntutan yang disampaikan.
“Lingkungan hidup adalah hak konstitusional warga Pacitan. Negara tidak boleh berhenti di atas kertas,” pungkas Sunardi. (*Esus)

