KPU Magetan Terapkan Sosialisasi Peraturan KPU nomor 8 Tahun 2024 Kepada Parpol
![]() |
Magetan - KPU Kabupaten Magetan mensosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dilaksanakan di Hotel Bukit Bintang, Jalan Mayjen Sukowati No. 52 Magetan. Jumat (16/8/2024).
Noviano Suyide, Ketua KPU Magetan, menyampaikan pentingnya sosialisasi ini mengingat ada syarat yang harus dipenuhi Parpol agar cepat diurus persyaratannya untuk pengajuan Bacalon Kepala Daerah.
Untuk pendaftaran bakal calon kepala daerah sudah semakin dekat. Sehingga sosialisasi ini akan sangat menentukan proses pendaftaran berjalan lancar, sebagai wujud komitmen bersama menyukseskan Pilkada serentak.
Noviano menerangkan bahwa seluruh Parpol diminta terus memantau dan mengikuti hal-hal teknis yang diatur di PKPU terkait pencalonan agar proses ke depan tidak berujung pada sengketa dikemudian hari.
"Secara umum peraturan pendaftaran bakal calon pasangan kepala daerah tidak banyak yang berubah, artinya akan sama dengan pendaftaran di periode sebelumnya," terangnya.
Kepada seluruh stakeholder yang terkait bisa untuk mensosialisasikan PKPU nomor 8 tahun 2024. Semoga sinergi yang sudah terjalin baik ini bisa terus ditingkatkan.
Harapan semoga setelah acara ini para partai politik dapat menyiapkan administrasi pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Magetan dengan baik dan bagi bakal calon bupati dan wakil bupati sehat secara jasmani dan rohani, sehingga pada 27 November pun sehat tanpa ada diskriminasi, juga semoga Pilkada di Magetan berjalan lancar, aman sesuai harapan bersama,” pungkasnya.(yok)