🔲 UPDATE

Kapolres Hadiri Pemusnahkan Barang Bukti Narkotika di Kejari Kota Madiun

Kota Madiun - Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono, SH, SIK, MH., menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Kamis (1/12/2022).

Pelaksanaan pemusnahan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Kota Madiun Nomor print 241/M.5.14/Kpa5/11/2022, adapun barang bukti (BB) yang dimusnahkan adalah dari hasil sitaan tindak pidana perkara Narkotika yang perkaranya telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Kota Madiun dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht). 

Adapun bukti Barang Narkotika yang dimusnahkan berupa sabu-sabu seberat 135.475 gram, ganja 24,99 gram dan obat-obatan jenis trihexyphenidyl sejumlah 140 butir dan enam strip.

Kajari Kota Madiun Bambang Panca Wahyudi dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa Pemusnahan tersebut terkait dengan barang bukti khususnya Narkotika dan obat-obatan lainnya atas perkara yang sudah inciraht, hasil penyitaan dari 49 perkara.

"Mungkin itu bukan semuanya di tahun 2022 tetapi juga masalah tahun 2021." Terangnya.

Kajari menjelaskan, mengapa perkara tahun 2021 baru dimusnahkan tahun ini karena penderitaan ada upaya banding dan kasasi, sehingga untuk eksekusinya baik terhadap pendendam maupun barang bukti mundur menunggu keputusan Makamah Agung.

"Kali ini kita segera memusnahkan barang bukti tersebut untuk mencegah titik - titik rawan didalam penyimpanan." Jelasnya.

Lebih lanjut, dari kuantitas materi Narkotika di Kota Madiun ini cukup tinggi, kalau dari kualitas barang buktinya cukup sedikit karena rata-rata mereka pemakai dan pengedar pun kecil-kecil.

“Berbicara pencegahan upaya yang dilakukan adalah penerangan hukum tentang bahaya Narkotika dengan bekerjasama dengan aparat penegak hukum lainnya maupun pemerintah daerah." Pungkasnya. (Hum)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar