Terkait Ambrolnya Water Park di Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sudah Tetapkan Tiga Tersangka
SURABAYA - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, telah menetapkan tiga tersangka atas kasus ambrolnya perosotan di Kenjeran Water Park Surabaya, pada 7 Mei 2022 lalu.
Perlu diketahui, dari tiga pemilik tersangka tersebut, yang dijadikan tersangka adalah salah satu Manajer Operasional berinisial SB, Manajer Umum berinisial PS dan Taman Kenjeran berinisial ST.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan, menetapkan 3 orang tersangka terkait dengan kasus perosotan ambrol menyebabkan 17 orang terluka itu.
"Sudah (ada 3 tersangka). Salah satunya dari (pemilik) manajemen," kata Arief saat memberikan keterangan langsung kepada wartawan, pada Selasa (23/8/2022) siang.
Arief menjelaskan, dari pengelola Kenpark bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penanganan korban hingga kesehatannya pulih kembali. Oleh karena itu, proses penyelidikan dan penyelidikannya agak lama.
"Proses penyelidikan yang dilakukan anggota Satreskrim polres pelabuhan tanjung perak Surabaya, telah menurut prosedur. Misalnya, kami melakukan pemanggilan tapi yang bersangkutan meminta tertunda-tunda, sesuai prosedur ya harus kami turuti," ujar Arief.
Kasat Reskrim AKP Arief menambahkan, Sejumlah pemanggilan manajemen Kenpark saat dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan polisi selalu berdalih masih sibuk menggenggam para korban.
"Alasannya masih sibuk mondar-mandi ke rumah sakit maupun ke rumah para korban," ucap Arief.
Penyidik akhirnya menetapkan tiga orang tersangka tersebut berdasarkan keterangan dari saksi-saksi, ahli dan petunjuk barang bukti.
"Wahana seluncuran air yang ambrol itu, disebabkan sudah rapuh. Selama dioperasikan hanya dua kali perawatan," kata Arief.
Arif menuturkan, Insyallah dengan waktu yang singkat berkasnya akan segera melimpahkan ke kejaksaan, Tinggal menunggu kelengkapan keterangan dari ST, yang akan memenuhi panggilan polisi pada Kamis, (25/08/2022), mendatang.
"Kalau pemilik Kenpark itu menepati janjinya maka sudah berkas perkaranya untuk dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Selanjutnya tinggal menunggu dari Kejaksaan untuk P21," jelas Arief.
Dari tiga tersangka dijerat dengan Pasal 8, Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/ atau Pasal 360 Undang-undang Kitab Hukum Pidana (KUHP).
Arief menandaskan, kendati ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara, ketiga tersangka tidak ditahan dengan alasan kooperatif. (hms/SRT)