Tegas, Polri Akan Tindak Pelanggaran dan Penyimpangan Karantina
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan tidak segan-segan menindak pelaku pelanggaran dan penyimpangan kekarantinaan. Hal ini sesuai dengan Arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dedi menuturkan, Kapolri sudah memerintahkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipidekssus) Bareskrim Polri untuk membentuk tim dugaan pelanggaran dan penyimpangan dalam kekarantinaan.
"Tim sedang bekerja, sudah melakukan komunikasi, koordinasi, koordinasi, dengan berbagai pihak mulai keimigrasian, kekarantinaan kesehatan kemudian satgas covid, pengelola bandara hingga petugas di bandara, sampai dengan ke hulunya adalah pihak PHRI yang mengelola jasa hotel tempat WNA maupun WNI yang memulai, Kata Dedi dalam acara Polri TV, dikutip Sabtu (5/2/2022).
Hingga kini, kata Dedi, penyidik masih melakukan penyelidikan apakah aa tindak pidana dalam proses kekarantinaan. Jika memang ada dan ditemukan alat bukti, maka penyelidikan tak segan menetapkan tersangka.
"Siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran kekarantinaan dari hulu hingga hilir akan dilakukan tindakan tegas," ujarnya.
Dedi menjelaskan, beberapa kasus pelanggaran kekarantinaan terjadi karena adanya blank area dari seseorang baik warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI) saat keluar dari pesawat hingga menuju Imigrasi.
"Disitu area kosong yang memungkinkan terjadinya pelanggaran dan penyimpangan kekarantinaan. Terjadinya transaksional sehingga WNA dan WNI yang harus dilakukan di tempat yang sudah tapi tidak dilakukan,".
Untuk meminimalisir hal tersebut, jenderal bintang dua ini menuturkan Polri sudah melaunching Aplikasi Monitoring Karantina Presisi. Namun, ia juga menuturkan perlu kerja sama dari pemangku kepentingan lainnya seperti Satgas Covid-19 dan TNI melakukan pengawasan secara konvensional.
Terkait dengan Aplikasi Monitoring Karantina Presisi, Dedi mengatakan, aplikasi ini secara digital mengawasi WNA dan WNI yang masuk ke Indonesia dari mulai tiba di lokasi pembangunan.
Beberapa lokasi pintu masuk ke Indonesia baik Bandara, Pelabuhan dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) sudah menerapkan aplikasi ini. Hasilnya, lanjut Dedi cukup efektif mengawasi WNA dan WNI yang melakukan.
"Saat ini baik dan efektif penerapannya. Namun demikian perlu juga dicover pengawasan manual. Ada kebijakan dari BNPB setiap periode tertentu petugas menjaga di lokasi harus diganti untuk meminimalkan pelanggaran yang terjadi," katanya.
Ia pun menjelaskan beberapa keunggulan dari aplikasi Monitoring Karantina Presisi ini, dimana setiap orang yang melakukan pendaftaran akan dicatat dalam sistem berapa lama melakukan perbaikan dan kapan sudah keluar masuk.
Bahkan, aplikasi ini bisa mendeteksi orang yang melakukan perbaikan jika kabur dari lokasi. "Kalau keluar 200 meter dari lokasi pembukaan kemudian ada peringatan ke pusat komando. petugas bisa mencari dan bertemu orang tersebut agar menyelesaikan masa rilisnya," ujarnya.
Namun, ia mengakui beberapa kendala dari aplikasi ini yakni ketergantungan dengan internet. Karena aplikasi ini bisa berjalan jika jaringan internet stabil. Ia juga mengungkapkan kemungkinan upaya pelanggaran seseorang yang melakukan kesalahan dari ponselnya untuk menghindarinya sehingga tak bisa terlacak.
"Untuk itu harus ada sinergi secara teknologi dan konvensional dalam pengawasan," katanya.
Dalam kesempatan ini, Dedi pun berharap agar serangan itu bisa ditekankan di tengah kasus Covid-19 yang kembali meningkat. Ia juga masyarakat ada konsekuensi hukum jika melanggar kekarantinaan.
"Ada berbagai macam regulasi dilanggar, yaitu pasal 14 UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan itu hukuman penjara satu tahun dan denda Rp100 juta. Kalau ada penyuapan lebih tinggi lagi bisa dikenakan pasal korupsi, " katanya.
Tak lupa, Dedi pun mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin terhadap protokol kesehatan (prokes) melaksanakan aktivitas baik di dalam maupun di luar ruangan dan menghindari penghalang.
"Satgas akan memperketat protokol kesehatan agar tingkat asesmen di wilayah dapat dikendalikan. Silahkan laporkan ke polisi terdekat jika melihat penyimpangan kekarantinaan pasti dilakukan tindakan tegas," katanya.