Ponorogo - Bertempat di Aula Mapolres Ponorogo, AKBP. Mochamad Nur Azis, S.H., S.I.K., M.Si telah dilaksanakan Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Penertiban STTP Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ponorogo. Selasa (22/09/2020).
Kegiatan tersebut dihadiri juga Kasat Intel Polres Ponorogo AKP Suwito, S.H., M.H., Kasat Lantas AKP Indra Budi Wibowo, S.I.K., M.M., Kasat Sabhara Polres Ponorogo AKP Edi Suyono, S.E., Paurbinops Ipda Muj'an, Kanit Pidsus Ipda Agus Tri Cahyono, S.H., Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kab. Ponorogo Sdr. R. Gaguk Ika Prayitna, S.Sos., M.A.P., Divisi SDM dan Parmas KPU Sdr. Ahmad Fauzi Huda, S.Pd., Ketua bawaslu Ponorogo Muh. Syaifulloh, S. Ag., Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kab. Ponorogo Sdr. Marji Nur Cahyo, S.H.I., Ketua Gugus Tugas Covid-19 diwakili Kepala BPBD IMAM BASORI, S.Sos., M.M., Kadinkes diwakili Kabidkesmas Dinkes Kab. Ponorogo Sdr. Teguh., Ketua dan Sekretaris Team Kampanye Drs. Ipong Muchlissoni Sdr. Wasis dan Awi., Ketua dan Sekretaris Team Kampanye Sugiri Sancoko Sdr. Agus Prasetyo dan Engky Bastian., Kepala Bidang Sosial dan Politik Bakesbangpol Kab. Ponorogo Sdr. Karji., Kasatpol PP diwakili Kabid Tibum Siswanto, S.Sos.
"Pilkada tahun ini dilaksanakan pada masa pandemi Covid-19, saat ini kegi!tan pentahapan pilkada sudah dimulai dengan penerapan protokoler kesehatan, diharapkan KPU menyampaikan kepada team kampanye untuk mematuhi protokoler kesehatan pada setiap pentahapan Pilkada untuk mencegah penyebaran Covid-19." Sambut Kapolres Azis
Saat ini Kepala Kepolisan Republik Indonesia, Jenderal Drs. Idham Azis, M.Si telah mengeluarkan Maklumat Nomor : Mak/3/IX/2020 tentang Kepatuhan terhadap protokoler kesehatan dalam pelaksanaan Pemilukada tahun 2020.
"Agar maklumat Kapolri ditempelkan di KPU, Panwaslu dan tempat strategis lainya serta hasil rakor dapat diterima oleh seluruh pihak sehingga Pemilu Kabupaten Ponorogo dapat berjalan aman tertib dan terkendali." Tambahnya.
Masih dikatakan Kapolres, "Akan dilaksanakan deklarasi damai siap menang dan siap kalah setelah undian nomor urut Paslon Pilkada Kab. Ponorogo, dan Selama masa kampanye PemiluKada mulai tanggal 26 September 2020 tidak diterbitkan perijinan giat masyarakat yang mengumpulkan massa / menimbulkan kerumunan, karena harapan dari pemerintah tidak muncul klaster baru Covid-19 pada masa Pilkada, agar setiap kegiatan pentahapan dilaksanakan sesuai dg rekomendasi Satgas Covid-19 dengan menerapkan protokoler kesehatan." Kata AKBP Azis.
Kegiatan dilanjutkan Penyerahan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020 kepada Tim Kampanye Paslon.
Kasat Intelkam AKP. Suwito menyampaikan, Prosedur Pembuatan Surat Pemberitahuan Kegiatan Kampanye dibuat oleh pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah atau tim kampanye yg tlh dibentuk dengan Surat ditujukan kepada Kapolres Ponorogo dengan tembusan Ketua KPU Kabupaten, Ketua Bawaslu Kabupaten, Kepala Bakesbangpolinmas, camat dan Kapolsek setempat.
Persyaratan surat pemberitahuan disampaikan tertulis kepada Pejabat Polri Yang Berwenang di Daerah Hukum Kepolisian tempat kegiatan akan dilaksanakan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum kegiatan politik dilaksanakan dengan syarat, Surat Pemberitahuan Kampanye, Surat Ijin tempat/Lokasi, Identitas diri penanggung jawab kegiatan, Rekomendasi Satgas Covid-19, Jadwal Kampanye dari KPU, Surat Keputusan/Surat Penunjukan tentang Tim Kampanye dengan memuat Nama Calon Peserta Pemilu, Nama Penanggung Jawab, Bentuk Kampanye,Waktu Tanggal Kampanye, Identitas Juru Kampanye, Lokasi/Tempat Kampanye, Perkiraan Jumlah Peserta Kampanye Yang Akan Hadir, Perkiraan Jumlah & Jenis Kendaraan Angkutan Peserta Kampanye, Titik Kumpul Massa, Rute Keberangkatan Dari Titik Kumpul Ke Lokasi Kampanye Dan Rute Kembali, Alat Peraga Yang Dipergunakan.
"Apabila pelaksanaan kampanye terjadi penyimpangan STTP dan/atau gangguan keamanan, Pejabat Polri dapat mengambil tindakan yang dianggap perlu sesuai dengan peraturan perundang-undangan." Tegas AKP Suwito.
Lebih lanjut AKP Suwito juga menyampaikan, Apabila situasi keamanan di wilayah tempat atau lokasi kampanye tidak memungkinkan diselenggarakan, pejabat Polri setempat dapat mengusulkan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk membatalkan, menunda atau memindahkan tempat pelaksanaan kampanye dengan tembusan kepada peserta Pemilu.
Divisi Kampanye KPU Kabupaten Ponorogo pun menyampaikan tentang Materi sosialisasi PKPU 6/2020 dan dilanjutlan sesi tanya jawab dengan Moderator KBO Sat Intelkam Iptu Yoyok Wijanarko, S.H. (ver/ny)
_______________