🔲 UPDATE

Respon Cepat Polres Pamekasan Berhasil Mengamankan Pupuk Bersubsidi

PAMEKASAN - Respon cepat Polres Pamekasan, Madura berhasil menggagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi yang terlupakan akan dibawa keluar dari Pulau Madura.

Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto menjelaskan, pupuk ZA bersubdisi ini diangkut menggunakan Truk yang tertutup terpal.

Truk bernopol M 9934 UN yang mengangkut ZA bersubsidi milik PT. Berkah Rahmat Ilahi.

Setelah berhasil menangkap Polisi di depan Polsek Tamberu, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan pada Sabtu (28/5/22) sekitar pukul 21.30 WIB yang kemudian diketahui bahwa pupuk tersebut akan dibawa ke Mojokerto.

“Malam itu, pupuk yang diharapkan ingin diselundupkan ke Kabupaten Mojokerto tersebut disopiri oleh MH (28) warga Desa Sergang, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Sumenep,” ujar Kapolres Pamekasan saat dikomfirmasi,Jumat (3/6/2022).

Pupuk bersubsidi sebanyak 9 ton ini kata Kapolres Pamekasan dikirim dari Kabupaten Sumenep melalui jalur pantura Kabupaten Pamekasan.

“Hasil pemeriksaan kami ada 9 ton pupuk bersubsidi jenis ZA yang hendak diselundupkan,” kata AKBP Rogib Triyanto di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan.

Berdasarkan pengakuan tersangka, mulanya ia menerima tawaran angkutan pupuk bersubsidi itu dari teman-teman yang berinisial RM.

“Tersangka MH ini dengan RM hanya sebatas kenal dunia perspiran dan tidak mengetahui alamat tempat tinggal RM,” kata AKBP Rogib.

Setelah melakukan komunikasi panjang, lanjut AKBP Rogib tersangka MH menerima tawaran dari RM.

Lalu RM menyuruh tersangka MH agar menunggu dan mengambil alih operan muatan pupuk bersubsidi itu di barat masjid dekat Pondo Kiai Amsar, Desa Rubaru, Kabupaten Sumenep.

RM memberikan kode kepada tersangka, apabila ada Pikap L-300 yang datang ke lokasi yang pasti, maka itulah pupuk bersubsidi yang harus diangkut.

"Setelah pupuk tersebut bekerja oleh sopir Pikap ke bak Truk, maka tersangka MH harus mengikuti instruksi RM agar mengirim pupuk tersebut ke daerah Mojokerto," jelas Kapolres Pamekasan ini.

Nantinya setelah pupuk tersebut tiba di daerah Mojokerto, akan ada nomor baru yang menelepon tersangka MH.

Nomor baru itu merupakan kode penerima pupuk bersubsidi tersebut.

Sekali pengiriman pupuk bersubsidi ini tersangka juta MH akan diberi upah Rp 1,4.

“Kerugian per sak Rp 85 ribu dengan total Rp 15.300.000,” ungkap AKBP Rogib.

Akibat penyelundupan pupuk bersubsidi ini, tersangka dikenai Pasal 6 ayat (1) huruf b Jo ke 3e Undang-Undang Darurat nomor 7 tahun 1995 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi Jo Pasar 7 PP No 11 tahun 1963 tentang perdagangan barang dalam pengawasan sebagaimana mestinya diubah dengan Perpres no 15 tahun 2011 tentang perubahan atas PP No. 77 tahun 2005 Jo Pasal 30 ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (1) Permendag RI No. 15/M-Dag/Per/4/2013 tentang pengadaan dan penyampaian pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e atau 56 ke 1e KUHP.

Tersangka dihukum 2 tahun penjara dengan setinggi-tingginya Rp 100 ribu rupiah.

"Saat ini kami masih terus melakukan proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi lainnya, dan akan melakukan pengembangan terkait perkara ini,"pungkas Kapolres Pamekasan. (Hum)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar