🔲 UPDATE

DPRD Magetan Bergerak Cepat Fasilitasi Pertemuan Warga Sayutan Dengan PT Persada Tunggal Abadi Terkait Tambang Galian C

Magetan - Aksi penolakan aktivitas tambang Galian C yang berada di Desa Sayutan Parang ditolak oleh warga setempat dengan mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Magetan, Rabu (03/06/2026), 

Warga Sayutan konvoi mengendarai kendaraan motor dan puluhan truck mendatangi kantor DPRD Magetan untuk menyampaikan aspirasi penolakan terhadap aktivitas tambang galian C milik PT. Persada Tunggal Abadi yang dilakukan di wilayah Desa Sayutan.

Sejumlah spanduk dibentangkan di depan halaman DPRD Magetan sebagai bentuk penolakan dan disertai orasi.

Plt Ketua DPRD Magetan, Suyatno, menyampaikan bersama Komisi D menerima aspirasi masyarakat serta memfasilitasi pertemuan antara warga Sayutan dengan perwakilan pemilik tambang PT Persada Tunggal Abadi serta mengundang pihak dinas yang terkait meliputi DLH, DPMPTSP, dan DPMD.

"Dalam audensi Rapat Dengar Pendapat tersebut pihak masyarakat menyampaikan keluhan yang terjadi adanya penambangan," ujarnya. 

Sujiran perwakilan warga Sayutan, menjelaskan bahwa masyarakat menginginkan tidak adanya aktivitas pertambangan dan lingkungan Sayutan tetap lestari alami.

Ia membeberkan jalan yang saat ini ada yang dilalui jalur keluar masuk dump truk tambang, dulu dibuat atas dana dari swadaya masyarakat sebelum mendapatkan bantuan dari pemerintah desa.

Ia mengatakan jalan lingkungan tidak boleh digunakan sebagai jalur tambang, bila perusahaan tambang  ingin kendaraan lewat, diharapkan membuat jalan sendiri atau jalur lain.

Menurutnya, ia ingin jalan yang dibangun warga tidak rusak dan aktivitas anak sekolah maupun masyarakat umum tidak terganggu dengan aktifitas truck yang lalu lalang,” ungkapnya.

Sementara itu, perwakilan dari PT. Persada Tunggal Abadi, Sicuan mengatakan kegiatan penambangan yang dilakukan sudah mengantongi ijin secara legal.

Ia tegaskan, sejak awal sudah melibatkan masyarakat yang terdampak serta memberikan konpensasi bagi warga," ujarnya.

Ditempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Magetan, Puthut Pujiono, menjelaskan bahwa lokasi pertambangan tersebut secara tata ruang memang masuk dalam kawasan yang telah ditetapkan untuk kegiatan pertambangan yakni di Kecamatan Parang dan Karas.

Di sisi lain, perusahaan juga telah mengantongi perizinan yang diperlukan, namun karena adanya penolakan dari masyarakat maka disepakati tambang belum boleh beroperasi sebelum adanya kajian yang diputuskan bersama.

Hasil kesepakatan ini, akan membentuk tim gabungan yang melibatkan OPD terkait, unsur legislatif, eksekutif, dan Inspektorat Tambang dari Surabaya, dan secepatnya akan melakukan verifikasi lapangan serta menyampaikan hasil kajian kepada masyarakat dan menentukan langkah dan kesepakatan bersama masyarakat dan pihak perusahaan." pungkasnya.(yk)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar