Pantau CCTV dari Ponsel, Warga Sukorejo Bongkar Aksi Pencurian Tetangganya Sendiri
PONOROGO - Unit Reskrim Polsek Sukorejo, Polres Ponorogo, berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial MBF (20), warga Desa Kalimalang, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo. MBF ditangkap usai terbukti melakukan aksi pencurian di rumah tetangganya sendiri, Sugito (56), pada Senin (12/1/2026).
Kasus pencurian tersebut terungkap berkat kewaspadaan korban yang memantau kondisi rumahnya melalui aplikasi CCTV di ponsel saat berada di luar rumah.
Peristiwa bermula sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, korban terkejut melihat sosok asing masuk ke dalam rumahnya melalui rekaman CCTV. Menyadari hal tersebut, korban segera pulang untuk memastikan kondisi rumah.
Setibanya di lokasi, korban mendapati genteng ruang belakang dalam keadaan terbuka. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui sejumlah uang tunai yang disimpan di almari kamar utama dan kamar anak telah hilang. Selain itu, dua gelang emas seberat total 17 gram milik istri korban juga raib digondol pelaku.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel sekitar Rp 17.665.000 dan langsung melaporkannya ke Polsek Sukorejo.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berbekal rekaman CCTV yang memperlihatkan identitas pelaku dengan jelas, polisi berhasil mengamankan MBF beserta sejumlah barang bukti.
Kapolres Ponorogo melalui Kapolsek Sukorejo IPTU Agus Tri Cahyo Wiyono, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat dan merusak atap rumah.
“Berbekal rekaman CCTV, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka. Kami juga menyita barang bukti berupa uang tunai, perhiasan, serta pakaian dan tas yang digunakan pelaku saat beraksi,” jelas IPTU Agus Tri Cahyo Wiyono.
Kapolsek Sukorejo juga mengapresiasi langkah korban yang memasang sistem keamanan mandiri. Menurutnya, pemanfaatan teknologi seperti CCTV sangat membantu kepolisian dalam mengungkap tindak pidana secara cepat.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan, bila memungkinkan, memasang CCTV di titik-titik rawan. Ini sangat efektif untuk memantau keamanan lingkungan secara real-time,” tambahnya.
Saat ini, kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan lebih lanjut. Tersangka MBF dijerat pasal pencurian dengan pemberatan (Curat).
Barang Bukti yang Disita; Uang tunai Rp 2.665.000, 1 tas selempang hitam merek “LIVE, S”, 2 celana jeans (biru muda dan abu-abu), 2 kaos oblong (hitam dan motif Reog), Rekaman CCTV saat kejadian. (nur/tnt)
