🔲 UPDATE

Tekan Resiko Kecelakaan, Satlantas Polres Magetan Imbau Sepeda Listrik Tidak Digunakan Di Jalan Raya

 

Magetan - Maraknya pengguna sepeda listrik di jalan raya yang tidak sesuai aturan, mendorong Polres Magetan untuk mempertegas kembali batasan dan area penggunaannya.

Selain dari orang dewasa, pelanggaran juga dilakukan oleh anak di bawah umur, dinilai berpotensi menimbulkan kecelakaan sehingga perlu dilakukan sosialisasi dan penertiban di jalan raya.

Kasat Lantas Polres Magetan AKP Ade Andini, S.T.K. S.I.K. M.H.  menyampaikan bahwa banyak masyarakat, baik dewasa maupun anak di bawah umur, mengoperasikan sepeda listrik di tempat yang tidak sesuai ketentuan, termasuk di jalan raya yang padat kendaraan bermotor.

“Dengan ini banyak pengguna sepeda listrik yang belum memahami aturan berkendara, tidak menggunakan helm, serta melintas di jalan umum yang ramai. Ini berbahaya bagi keselamatan mereka sendiri dan pengendara lain,” jelasnya

Ia menegaskan bahwa Polres Magetan bersama Dinas Perhubungan memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan yang menyatakan bahwa sepeda listrik tidak diperbolehkan melintas di jalan raya.

Aturan Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 45 Tahun 2020, penggunaan sepeda listrik di jalan raya umum secara resmi dilarang. Kendaraan ini hanya diperbolehkan beroperasi di lajur khusus atau kawasan tertentu untuk menjamin keselamatan pengguna dan ketertiban lalu lintas. 

Ade juga menjelaskan bahwa penggunaan sepeda listrik memiliki beberapa aturan penting, di antaranya tidak boleh mengangkut penumpang, pengguna minimal berusia 12 tahun dan wajib didampingi orang tua, serta hanya boleh dioperasikan di kawasan tertentu seperti pemukiman, area car free day, kawasan wisata, area integrasi angkutan umum, dan kawasan perkantoran.

Dalam rangka antisipasi terjadinya lakalantas yang melibatkan sepeda listrik di Jalan Raya, Satlantas Polres Magetan melaksanakan himbauan melalui video visual untuk masyarakat kabupaten Magetan dan sekitarnya agar tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya terlebih dalam pengoperasian sepeda listrik dilakukan oleh anak di bawah umur Karena sangat berbahaya.

"Melalui momen operasi lilin Semeru 2025 Satlantas Polres Magetan sekali lagi menghimbau kepada seluruh warga kabupaten Magetan agar memastikan penggunaan sepeda listrik dilakukan pada area yang benar."pungkasnya.(yk)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar