Polres Pasuruan Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Pandaan
PASURUAN - Komitmen Polres Pasuruan Polda Jatim dalam memberantas perjudian terus dilakukan.
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat segala bentuk judi.
“Kami tidak pandang siapa pun yang terlibat perbuatan melanggar hukum termasuk perjudian, akan kami tindak tegas,” ujar AKBP Dani, Rabu (31/12).
Kapolres Pasuruan menegaskan, apabila suatu aktivitas perjudian masih sempat terjadi, hal tersebut bukan berarti aparat membiarkan.
"Ini bisa disebabkan belum diterimanya informasi oleh kepolisian atau masih dalam proses pengumpulan data dan pelaksanaan penindakan, bukan berarti Polisi diam atau tutup mata," kata AKBP Dani.
Dengan adanya laporan atau temuan di lapangan, kepolisian memastikan akan segera melakukan penertiban dan penegakan hukum.
Sebagaimana yang dilakukan terhadap arena sabung ayam di Desa Mendalan Kecamatan Pandaan beberapa waktu lalu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama Polsek Pandaan menertibkan dan membakar arena judi sabung ayam di desa tersebut.
Tindakan tegas tersebut merupakan respons atas laporan masyarakat dan viralnya aktivitas perjudian yang meresahkan warga.
Pembongkaran dan pembakaran arena sabung ayam itu menegaskan komitmen Polres Pasuruan Polda Jatim dalam memberantas segala bentuk perjudian yang melanggar hukum dan berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas, mengapresiasi peran aktif masyarakat, media, dan warganet yang telah menyampaikan informasi adanya arena perjudian.
Ia juga secara tegas menginstruksikan seluruh jajarannya agar tidak melakukan kompromi dalam bentuk apa pun terhadap praktik perjudian.
“Saya tegaskan kepada seluruh anggota, tidak ada kompromi terhadap perjudian. Setiap laporan masyarakat wajib ditindaklanjuti. Perjudian adalah pelanggaran hukum dan harus diberantas,” tegas AKP Adimas. (*hum)
