Satpol PP Magetan dan Tim Gabungan Gelar Razia Rokok Ilegal di Tiga Kecamatan
![]() |
Satpol PP kabupaten Magetan dan Tim Gabungan saat menggelar Razia Rokok Ilegal di Tiga Kecamatan, Rabu (4/6/2025). |
Magetan - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Magetan bersama tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai, Kejaksaan, Kepolisian, serta didukung oleh beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), melaksanakan razia pemberantasan rokok ilegal di tiga kecamatan, yaitu Parang, Poncol, dan Plaosan, pada Rabu (4/6/2025).
Kepala Bidang Satpol PP dan Damkar Magetan, Gunendar, menyampaikan bahwa operasi gabungan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Magetan.
"Dalam razia ini, tim gabungan tidak menemukan adanya peredaran rokok ilegal di toko maupun warung," jelas Gunendar.
Ia menambahkan bahwa hasil ini menunjukkan tren positif, di mana kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan sanksi hukum terkait rokok ilegal semakin meningkat.
"Meski tidak ditemukan rokok ilegal dalam razia hari ini, kami akan terus melakukan pemantauan di lapangan dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi rokok ilegal," tegasnya.
Di akhir keterangannya, Gunendar menyampaikan apresiasi kepada media yang telah mendukung sosialisasi program pemberantasan rokok ilegal. Ia berharap Kabupaten Magetan bisa benar-benar terbebas dari peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.(adv/yok)