🔲 UPDATE

Modus Penjualan Rokok Ilegal Merubah Pola, Satpol PP dan Bea Cukai Rumuskan Langkah - Langkah Taktis Dalam Menghadapi Penindakkan Pola Baru

Magetan - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Magetan kembali melaksanakan operasi bersama dengan Bea Cukai Madiun serta aparat penegak hukum lainnya, dalam melakukan pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Magetan, Rabu (18/6/2025).

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP dan Damkar Magetan, Gunendar, menyampaikan hari ini kita melaksanakan kembali operasi bersama peredaran rokok ilegal di Kabupaten Magetan, menyisir wilayah Kecamatan Karangrejo, Kecamatan Barat, dan Kecamatan Kartoharjo.

"Kegiatan ini merupakan bagian dari program kerja yang berkelanjutan dalam rangka fasilitasi dan pengawasan bersama terhadap peredaran barang ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai," ucapnya.

Hasil laporan operasi hari ini yang menyasar sejumlah warung dan toko kelontong, petugas tidak menemukan adanya penjualan rokok ilegal di masyarakat.

Lebih lanjut, Gunendar menjelaskan adanya modus penjualan rokok ilegal secara tertutup dan juga penjualan melalui jalur media online.

"Satpol PP telah berkoordinasi dengan Bea Cukai Madiun untuk merumuskan langkah-langkah taktis dalam menghadapi pola baru penjualan rokok ilegal yang tertutup juga yang melalui media online," pungkasnya.(adv/yok)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar