Tim Gabungan Satpol PP Magetan dan Bea Cukai Gelar Razia Rokok Ilegal
Magetan - Guna memberantas peredaran rokok ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Magetan bersama Kantor Bea dan Cukai Madiun menggelar razia di sejumlah wilayah di Kabupaten Magetan pada Rabu (21/5/2025). Dan dilaksanakan selama dua hari.
Menurut Kepala Bidang Penegakan Perda (Kabid Gakda) Satpol PP Magetan, Gunendar, operasi dilakukan di tiga kecamatan, yaitu; Kecamatan Panekan, Kecamatan Sukomoro, dan Kecamatan Kawedanan.
“Razia ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” ujarnya.
Kegiatan ini menyasar sejumlah toko dan warung yang diduga menjual rokok ilegal. Tim gabungan melakukan penyisiran untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap aturan peredaran hasil tembakau.
Gunendar juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan harga murah rokok ilegal yang tidak memiliki pita cukai resmi, karena selain melanggar hukum, juga merugikan negara.
“Jangan tergoda dengan harga murah. Rokok ilegal melanggar hukum dan merugikan keuangan negara,” tegasnya.(adv/yok)