Pelaku Curanmor di Ponorogo Ditangkap Polisi
PONOROGO - Unit Reskrim Polsek Sukorejo berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Gandukepuh, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, Rabu (16/4/2025) sekitar pukul 09.30 WIB.
Kapolsek Sukorejo, IPTU Agus Tri Cahyo Wiyono, menjelaskan bahwa pencurian terjadi di teras rumah warga bernama Bambang di Dusun Sawahan. Korban, Sumitro (53), warga Jakarta Timur yang berdomisili di Desa Karanglo Lor, Sukorejo, memarkir sepeda motor Yamaha Xeon miliknya tanpa mengunci stang. Sekitar 15 menit kemudian, motor tersebut sudah raib.
“Pelapor sedang bertamu dan ngobrol di dalam rumah. Ketika dicek, sepeda motor sudah tidak ada di tempat,” ungkap Kapolsek.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukorejo. Petugas segera melakukan penyelidikan, termasuk melacak sinyal ponsel korban yang berada di dalam jok motor.
Hasil penyelidikan mengarah pada tersangka bernama Mochsin (59), warga Desa Wagir Kidul, Kecamatan Pulung. Ia ditangkap sekitar pukul 11.00 WIB saat hendak membuat kunci palsu di kawasan timur perempatan Kerunayu.
“Pelaku awalnya hanya berniat silaturahmi ke rumah saksi. Namun setelah melihat motor terparkir tanpa dikunci stang, timbul niat jahat. Motor kemudian dibawa secara didorong hingga 3 km dan dititipkan di warung kopi,” jelas IPTU Agus.
Pelaku lalu mencari tukang kunci untuk membuat kunci palsu agar dapat membawa sepeda motor tersebut pergi. Namun saat proses pembuatan kunci, polisi datang dan langsung mengamankan pelaku.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
1 unit sepeda motor Yamaha Xeon nopol B 4149 TAF, 1 lembar STNK, 1 unit ponsel Samsung A50, 1 buah dompet Levi’s, Kunci kontak motor.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 8,5 juta.
Tersangka kini telah ditahan dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. (**Ny)