KPU Magetan Gelar Sosialisasi Tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 4 TPS
Magetan - Pasca putusan Mahkamah konstitusi dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan menggelar Sosialisasi Tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 4 TPS di Magetan.
Sosialisasi Tahapan PSU dihadiri Komisioner KPU Jatim, Choirul Umam, jajaran Forkopimda Magetan, Ketua KPU Magetan, Ketua Bawaslu Magetan,OPD terkait, KPPS di 4 TPS PSU, Kepala Desa, Kecamatan, perwakilan organisasi media dan undangan lainnya bertempat di aula Jalak Lawu KPU Magetan, Kamis (13/2/2025) pagi.
Komisioner KPU Jatim, Choirul Umam dalam sambutannya menyampaikan sesuai amar putusan MK tahun 2025 di wilayah Jawa Timur yang harus menjalankan PSU hanya Kabupaten Magetan.
"Ada perintah dari MK, KPU Provinsi harus turun mengawal dan melakukan supervisi, melaksanakan putusan itu yang harus kita kawal,” ucapnya.
Hal ini juga disampaikan KPU RI, agar KPU Jatim bisa mengawal dengan integritas dan kapabilitas yang mumpuni dari PSU hasil keputusan MK.
Ia berharap PSU di 4 TPS di Kabupaten Magetan bisa berjalan dengan lancar dan sukses. "Yang mana PSU di Magetan menjadi pusat perhatian publik di Jawa Timur," tutupnya.
Ditempat yang sama, Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide, menjelaskan bahwa pemungutan suara ulang (PSU) di 4 TPS akan dilakukan seperti pemungutan biasa pada umumnya, tapi ada sedikit pembeda mengenai surat suara, kota suara dan lainnya.(yok)