Audensi Bersama Ketua DPRD Magetan Terkait Lahan Tambang di Magetan Akhirnya Menghasilkan Benang Putih
Magetan - DPRD Magetan melalui Komisi D kembali menggelar audensi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Hearing atas aduan masyarakat terkait lahan pasca tambang yang sebelumnya gagal dilaksanakan. Rapat digelar di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Magetan, pada Senin pagi (17/02/2024).
Hearing tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Magetan, Suratno didampingi Komisi D DPRD, dan juga OPD terkait serta Forum Rumah Kita didampingi Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI), serta Perwakilan Warga Terdampak Pasca Tambang.
Ketua DPRD Magetan, Suratno menjelaskan, kehadiran Ketua Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) Magetan ada benang putih dan akan kita kaji bersama, kami msndatkan penuh kepada Asosiasi untuk memfasilitasi permasalahan lahan pasca tambang yang ada di Desa Sobontoro dan Desa Sumursongo.
Akhirnya hearing yang digelar tersebut membuahkan hasil, ia menyebutkan reklamasi lahan pasca tambang tersebut akan dilimpahkan melalui APRI," ucapnya
Ketua APRI Magetan Joyo Supriyanto yang mendapat mandat langsung dari DPRD, menyampaikan pihaknya akan melakukan pertemuan kembali tentang bagaimana tindak lanjutnya. Ia mengaku, karena Tambang yang ada di Desa tersebut ada Jaminan Reklamasi.
“Kita akan lakukan pertemuan kembali, antara pemilik tambang dan juga warga terdampak, serta pendampingan dari Forum Rumah Kita, tentang bagimana teknis tindak lanjutnya,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Koordinasi Forum Rumah Kita Rudi Setyawan menyampaikan, pertemuan kali ini menghasilkan keputusan, DPRD Magetan sanggup memfasilitasi jalannya tahapan pengukuran hingga penerbitan sertifikat, penambang bertanggungjawab melakukan reklamasi.
“Dari semua pihak sepakat untuk jalan penyelesaiannya, selain itu kami berharap pertambangan yang ada di Magetan ada informasi lebih lanjut, kami juga akan minta waktu lagi untuk melakukan hearing agar sumber daya alam (SDA) di Magetan dapat dikelola dengan baik,” pungkasnya.(yok)