Hendrat Subyakto Dilantik Melalui PAW Sebagai Anggota DPRD Magetan
![]() |
Rapat Paripurna dengan Acara Pengucapan Sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Magetan. Selasa (17/12/2024). |
Magetan - Rapat paripurna istimewa DPRD Kabupaten Magetan dalam agenda peresmian pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) yang digelar diruang rapat paripurna gedung DPRD Magetan, Selasa (17/12/2024)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan melantik Hendrat Subyakto sebagai anggota DPRD Magetan melalui Pergantian Antar Waktu menggantikan Sujatno yang mengundurkan diri karena mengikuti Pilkada serentak tahun 2024.
Jalannya pengucapan sumpah dipimpin oleh Ketua DPRD Suratno dalam Rapat Paripurna dengan Acara Pengucapan Sumpah Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Magetan.
Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/1208/KPTS/011.2/2024 tertanggal 25 November 2024 dan Nomor 100.3.3.1/1274/KPTS/011.2/2024 tertanggal 10 Desember 2024 tentang Peresmian Pengangkatan PAW Anggota DPRD Kabupaten Magetan.
Hendrat Subyakto selesai dilantik menjadi anggota DPRD yang baru, mengaku bahwa ini amanah yang sangat berat dan harus diemban dan kedepan fokus menjalankan tupoksi saya sebagai anggota legislatif dalam menyampaikan aspirasi masyarakat.(yok)