Satpol PP Kab Magetan dan Bea Cukai Madiun Berhasil Mengamankan Ribuan Rokok Tanpa Pita Cukai
Magetan - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Magetan, temukan ribuan rokok tanpa cukai saat melaksanakan operasi untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya.
Dalam melaksanakan operasi peredaran rokok ilegal ini bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai Madiun, kejaksaan, dan kepolisian setempat.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Magetan, Gunendar menjelaskan saat menggelar press release, petugas saat melaksanakan operasi mendapati rokok tanpa cukai dengan jumlah yang cukup besar di sebuah toko wilayah Desa Mangge Kec Barat Kab Magetan, yang kedapatan atau menawarkan serta menyimpan sebanyak 37.648 batang BKCHT jenis SKM dan SPM berbagai merk tidak dilengkapi pita cukai. selasa (15/10/2024).
Petugas saat mendatangi sebuah toko dengan pemiliki inisial S, menemukan rokok tanpa pita cukai. Saat diiterogasi, pemiliki toko mengatakan bahwa rokok tersebut didapat dari Madura melalui travel dan jasa pengiriman," terangnya.
Akibat dari perbuatan pelaku, diberikan sanksi kepada penjual rokok tanpa pita cukai diganjar dengan denda administrasi sebesar Rp 85.361.560 sebagai efek jera.
Gunendar menghimbau kepada masyarakat agar menghindari perbuatan yang melanggar hukum, salah satunya mengedarkan rokok ilegal, rokok tanpa pita cukai yang resmi," tutupnya.(yok)