Kurang 2 Hari Lagi Lelang Kendaraan Plat Merah dan Inventaris Kantor Pemkab Magetan Ditutup
Magetan - Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) telah melelang kendaraan dinas berplat merah serta inventaris kantor yang sudah tidak dipergunakan.
Lelang yang dimulai sejak 11 Oktober 2024 dengan sistem terbuka untuk umum dan penawaran akan ditutup pada 17 Oktober mendatang. Masyarakat bisa langsung melihat kendaraan yang di lelang di Gudang PUPR Kabupaten Magetan saat jam kerja.
Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKPD Magetan, Bambang Eko Suhardi, mengatakan bahwa sistem lelang yang digunakan bersifat terbuka. Dalam lelang ini, sebanyak 33 unit kendaraan akan dijual, yang terdiri paket I berupa 6 unit roda dua, 2 unit roda tiga, dan 3 unit roda empat. Kendaraan tersebut akan dijual per satuan.
"Selanjutnya paket II akan dilelang secara scrap dalam satu paket karena kondisi kerusakan yang berat," jelasnya.
Selain itu, sejumlah inventaris kantor yang sudah tak lagi digunakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) juga ikut dilelang. Barang-barang tersebut mencakup CPU, PC, rak besi, hingga tempat tidur pasien dari beberapa puskesmas yang kondisinya sudah rusak.
“Dijelaskan untuk nilai limit minimal Rp 350 ribu,kendaraan roda tiga, sedangkan nilai limit tertinggi mencapai Rp 35 juta untuk Kijang Innova tahun 2009, memperkirakan hasil lelang kali ini dapat mencapai Rp 100 juta.” tambahnya.
“Kami menggunakan sistem lelang terbuka, masyarakat yang berminat dapat mengikuti lelang melalui situs resmi lelang. Sehingga semua peserta bisa melihat penawaran yang diajukan oleh peserta lain. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” pungkas Bambang.(yok)