KPU Kabupaten Magetan Laksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Jelang Pilkada
Magetan - Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Magetan melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Magetan Tahun 2024.
Rapat Pleno Terbuka dihadiri Ketua KPU Magetan, Ketua Bawaslu, perwakilan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Magetan, Forkopimda, Forkopimcam, Kesbangpol, PPK dari 18 Kecamatan se wilayah Magetan, dilaksanakan di Rumah Makan Putra Nirwana Plaosan, Magetan, jumat (20/9/2024)
Noviano Sayide, Ketua KPU Kabupaten Magetan membuka acara Rapat Pleno Terbuka dan dilanjutkan oleh Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Nanik Yasiroh.
Nanik diawal membacakan tata tertib rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap tingkat Kabupaten.
"Rapat pleno terbuka tingkat Kabupaten / Kota dilangsungkan sesuai dengan PKPU Nomor 7 tahun 2024 tentang penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota pada pasal 22 dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali dan Wakil Walikota," ucapnya.
Noviano menambahkan dalam keterangannya rekapitusi daftar pemilih tetap (DPT) dengan rincian 18 Kecamatan dengan jumlah 235 Desa/Kelurahan, sebanyak 1.033 TPS, dengan jumlah pemilih 256.179 Laki- laki (L) serta jumlah 274.451 pemilih perempuan(P), total 530.630 DPT, hal ini tertuang dalam berita acara Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten Magetan nomor : 541/PL.02.1-BA/3520/2024," pungkasnya.(yok)