BREAKING NEWS

Satpol PP Magetan Temukan Rokok Ilegal Berpita Cukai Tak Sesuai Peruntukan

Magetan - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Magetan, semakin gencar melaksanakan operasi guna menekan peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya.

Pelaksanaan operasi bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai Madiun, kejaksaan, dan kepolisian setempat. Operasi ini bertujuan untuk mencegah kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal.

Operasi kali ini dilaksanakan di tiga kecamatan, yaitu; Sukomoro, Kawedanan, dan Panekan. Dalam operasi petugas menemukan tiga bungkus rokok jenis SKM dengan merek 'Jallub' yang menggunakan pita cukai, namun tidak sesuai peruntukannya. Selasa (13/08/2024).

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Magetan, Gunendar menjelaskan di dalam pita cukai disebutkan ada 12 batang, namun di dalam bungkus rokok ini ada 20 batang. 

"Jadi ada 8 batang rokok per bungkus yang tidak membayar cukai, sehingga secara keseluruhan jumlah ada 24 batang," jelasnya.

Dengan ditemukannya rokok ilegal semacam ini penting untuk terus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat bahwa menjual rokok ilegal adalah melanggar hukum.

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap peredaran rokok ilegal. "Perlu berhati - hati ketika ada penawaran rokok yang mungkin tidak lazim atau jarang ditemukan di wilayah ini," terang Gunendar.

Amat Rudi, Pelaksana Pemeriksa dari Kantor Bea Cukai Madiun, menyampaikan bahwa untuk memastikan keaslian rokok dan pita cukai tersebut, pihaknya harus memeriksa melalui aplikasi resmi dan laboratorium untuk menghindari kerugian negara.

"Nilai cukai yang belum dibayar untuk 8 batang per bungkus, dengan total kerugian Rp 17.904 untuk tiga bungkus. Jika ini melibatkan ribuan batang, kerugiannya bisa lebih besar," Ungkapnya.

Banyaknya peredaran rokok ilegal di masyarakat, pihaknya akan menyelidiki asal rokok tersebut dengan menelusuri sumber dengan cara mencari informasi ke warung - warung.(Adv/yok)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar