Pengukuhan 117 Anggota BPD se-Kecamatan Kawedanan
Magetan - Berdasarkan Keputusan Bupati tentang perpanjangan masa keanggotaan yang sebelumnya hanya 6 tahun kini menjadi 8 tahun. Camat Kawedanan Ari Budi Astuti S.STP, M.Si. mengukuhkan dan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan 117 anggota BPD dari 17 desa se-Kecamatan Kawedanan. Kegiatan dilaksanakan di Balai Desa Genengan, Kec. Kawedanan, pada Selasa pagi (9/7/2024).
Pengukuhkan BPD disaksikan seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Kawedanan serta jajaran Forkopimca Kawedanan
Camat Kawedanan Ari Budi Astuti S.STP, M.Si. menyampaikan, keputusan Bupati, perpanjangan masa keanggotaan BPD selama 2 tahun tersebut sesuai dengan keputusan yang telah disepakati dan ditetapkan oleh pemerintah.
“Sesuai undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, dimana untuk seluruh anggota BPD itu ada perpanjangan, masa perpanjangan yang semula 6 tahun kini menjadi 8 tahun,” katanya.
Dalam akhir acara Camat Kawedanan menyampaikan "Alhamdulillah acara pelaksanaan pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan berjalan aman dan lancar."
Diharapkan dengan perpanjangan masa jabatan ini, "Anggota BPD dapat melanjutkan program-program yang telah berjalan dan bekerja lebih optimal, bersama-sama membangun desa yang lebih baik, maju dan inovatif," pungkas Astuti.(*yok)