Memperingati HUT RI Ke-79 Dan HUT Bhayangkara Ke-78, Pemprov Jatim Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2024
Magetan - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengadakan program pemutihan pajak kendaraan 15 Juli - 31 Agustus 2024 dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kapolres Magetan, AKBP Satria Permana SH SIK MIT MIK, melalui Kanit Resident Satlantas Ipda Muhammad Asmi, S.H. menyampaikan dalam program pemutihan pajak kendaraan ini juga dilaksanakan oleh Polres Magetan melalui samsat, sekaligus dalam rangka HUT Bhayangkara ke - 78, yang mana program ini sangat meringankan masyarakat untuk kendaraan yang sudah lama mati pajaknya.
Ipda Asmi saat ditemui awak media menerangkan Program pemutihan ini juga ada yang baru, bebas PKB progresif, dimana setiap kepemilikan kendaraan kedua dst yang biasanya kena pajak progresif akan dihapuskan progresifnya selama periode pemutihan ini. Bebas sanksi administratif, Bebas biaya balik nama, Bebas denda SWDKLLJ. Sabtu (20/7/2024).
Sosialisasi program pemutihan dari Pemprov Jawa Timur ini disebarkan melalui media cetak, media online juga banner.
"Untuk masyarakat yang mengurus pajak kendaraan diberikan himbauan, diberikan arahan agar wajib pajak mengerti apa saja yang tidak dibayar dan apa saja yang harus dibayar," terang Asmi.
Suparlan salah satu masyarakat yang memanfaatkan momen pemutihan pajak kendaraan di kantor Samsat Magetan menyampaikan untuk pajak kendaraannya terlambat bayar pajak selama 4 tahun, saat membayar pajak tidak dikenakan sanksi denda hanya membayar pokok pajak kendaraan saja.
"Adanya Program pemutihan pajak ini sangat membantu masyarakat dan terima kasih kepada Pemerintah Propinsi Jawa timur dan petugas samsat yang pelayanannya ramah," tandasnya.(yok)

