🔲 UPDATE

Pemkab Magetan Melaksanakan Pengukuhan dan Penyerahan SK Kepada 202 Kades Se-Kabupaten Magetan

Magetan - Pengukuhan dan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa selama dua tahun kepada 202 Kepala Desa dilaksanakan Pemerintah Magetan di Pendopo Surya Graha Magetan, pada Selasa Siang (25/6/2024).

Hadir dalam acara tersebut, Pj. Bupati Magetan Hergunadi, Ketua DPRD Magetan Sujatno, Pj. Sekda, Staf ahli, Inspector beserta OPD, Camat, serta kepala desa se-Kabupaten Magetan.

Pj. Bupati Magetan menyampaikan, pengukuhan dan penyerahan keputusan Bupati tentang perubahan Masa Jabatan Kepala Desa ini berdasarkan pada UU nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua (2) atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, khususnya tentang perubahan masa jabatan kepala desa yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun.

Dengan dikukuhkan perpanjangan masa jabatan ini seluruh Kepala Desa harus semangat bekerja dan pengabdian Kepada Desa dan masyarakat selalu ditingkatkan karena perpanjangan masa jabatan merupakan amanah yang memperkuat pemerintah dan pembangunan desa.

"Penyelenggaraan pemerintah desa pada hakekatnya adalah Wahana pengabdian dalam upaya meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat sebagai mobilisator, kepala desa harus bisa merencanakan, menggerakan dan mengawasi pembangunan serta menumbuhkembangkan Swadaya gotong royong bagi masyarakat." ujar Hergunadi.

Perubahan regulasi tentang desa yang tidak lagi menempatkan desa sebagai objek pembangunan tetapi sebagai subjek pembangunan memberikan hak dan kewenangan yang lebih luas untuk mengatur urusan rumah tangga bisa sendiri. Oleh karena itu kepala desa dituntut mampu menggali dan mengelola potensi sumber daya yang ada di desa Selain itu kepala desa mampu mengkoordinasikan, mengkolaborasikan, mengkomunikasikan dan mensinergikan potensi dan program pemerintah Desa dengan pemerintah Kabupaten maupun pemerintah provinsi dan juga pusat.

"Dengan sinergitas maka tumpang tindih dalam pelaksanaan pembangunan dapat dihindari dan pemerataan pembangunan beserta hasilnya dapat diwujudkan sehingga kemajuan dan kemandirian desa dapat ditingkatkan." tegasnya


Ada beberapa hal yang ditekankan kepada para kepala desa yang baru: 

ke-1 dalam setiap pelaksanaan tugas negara harus berorientasi pada hukum dan peraturan yang berlaku. Segera review rencana pembangunan jangka menengah desa serta berkoordinasi dengan Camat dan perangkat daerah terkait melaksanakan semua program dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Ke-2 Dana Desa kedepan akan lebih besar sehingga penggunaan Dana Desa harus berhati-hati karena akan selalu diawasi akuntabilitasnya, di sisi lain Desa akan menjadi andalan jalannya pemerintahan sehingga harus dapat melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya. 

Ke-3 Bangun komunikasi aktif dan harmonis bersama badan permusyawaratan desa serta bersinergi dengan seluruh lembaga Desa demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang lebih baik. 

ke-4 Tata kelola keuangan desa harus transparan akuntabel serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran serta dapat dipertanggungjawabkan, kemudian terus gali dan tingkatkan potensi yang dimiliki Desa sehingga menjadi Desa berprestasi sebagai juga kondusifitas dan tingkatkan keamanan wilayah masing-masing Desa menjelang Pilkada serentak 2024.(*yok)


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar