🔲 UPDATE

Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Magetan Gelar Talk Show Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Takeran

Talk show, sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, di Lapangan Kec. Takeran. Sabtu (29/6/2024).

Magetan, nerizenword.com - Cegah maraknya peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai resmi. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar talk show sosialisasi gempur rokok ilegal, di lapangan Kecamatan Takeran, pada Sabtu (29/6/2024) malam.

Talk show sosialisasi gempur rokok ilegal merupakan pertama kalinya digelar pada tahun ini. Dan serangkaian kegiatan lainnya turut meramaikan, seperti pertunjukkan hiburan rakyat.

Talk show juga menghadirkan narasumber dari pihak kantor Bea Cukai Madiun, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, serta Polres Magetan.

Dalam talk show tersebut, narasumber menjelaskan tentang ciri-ciri rokok ilegal, modus penjualan hingga sanksi bagi penjual maupun pembeli, serta bahaya dari rokok ilegal 

Selain pemaparan juga ada sesi tanya jawab seputar, bahaya, sanksi bagi anak-anak di bawah umur yang merokok.

"untuk sanksi bagi anak-anak yang merokok tidak ada, karena mereka belum bisa dikenai sanksi hukum," jelas Nur Amin.

Lebih lanjut Nur Amin, bahwa yang memiliki peran dalam perilaku anak-anak adalah orangtua. Karena usia dibawah umur masih menjadi tanggungjawab orangtua masing-masing.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Magetan, Rudi Harsono, berharap sosialisasi ini dapat menjadikan masyarakat lebih memahami tentang rokok illegal, termasuk sanksi dan cara mengenalinya. "Diharapkan masyarakat bisa membantu memberantas peredaran rokok ilegal di sekitarnya," harapnya.

Untuk diketahui, bahwa ciri-ciri rokok ilegal yaitu ; rokok yang tidak ada pita cukai, rokok yang ada pita cukai, namun bekas dan/atau pita cukai palsu, rokok yang ada pita cukai yang berbeda, dan tidak sesuai dengan peruntukannya. Biasanya, produk rokok ilegal menggunakan nama aneh - aneh, serta selalu hadir dengan nama baru dengan harga yang murah.

Sanksi bagi pengedar rokok ilegal, dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun, dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10 kali nilai cukai, paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.(nw)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar