Satreskrim Polres Magetan Menciduk Seorang Pemuda akibat Setubuhi Anak Dibawah Umur
Magetan - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Magetan Polda Jawa Timur mengamankan seorang pemuda berinisial AS (17) akibat setubuhi gadis dibawah umur yang masih duduk di bangku SMP. Pelaku juga melakukan pengancaman akan menyebarkan foto dan vidio telanjang korban.
Kasi Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo menyampaikan bahwa peristiwa memilukan tersebut bermula dari pelaku AS yang mendatangi salah satu guru tempat korban sekolah dan melakukan pengancaman.
"Pelaku ini mengancam korban untuk melakukan permintaan maaf. Atas ucapan korban kepada orang tua pelaku," kata AKP Budi.
Bila tidak, lanjutnya, pelaku mengancam akan penyebarkan foto telanjang dan video persetubuhannya, jika korban tidak memenuhi permintaan maaf tersebut.
"Dan benar ancaman tersebut benar-benar dilakukan pelaku. Foto dan vidio tersebut dikirimkan kepada guru korban melalui pesan WhatsApp," terangnya.
Guru korban yang mendapat kiriman foto dan vidio tersebut pun terkejut. Selanjutnya melakukan pemanggilan terhadap korban dan orang tuanya.
"Orang tua korban tidak terima dan melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya tersebut ke Polsek Parang untuk ditindaklanjuti," terangnya.
Mendapatkan laporan tersebut, pada hari Minggu (14/01/2024), tim dari unit PPA dan Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya.
Saat ini masih dalam penyelidikan dan pendalaman atas kasus tersebut. Untuk pelaku sudah diamankan dan masih dimintai keterangan,’’ kata Kasi Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo.
Pelaku diancam pasal Pasal 81 ayat 2 dan /atau pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 sebagaimana perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Hms/yok)