🔲 UPDATE

Musyawarah Desa Terkait Penetapan APBdes Tahun Anggaran 2024 Desa Pojok

Magetan - Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) adalah peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APB Desa terdiri atas bagian pendapatan desa, belanja desa, dan pembiayaan. Rancangan APBDes dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa.

Musyawarah Desa (Musdes) tentang Penetapan APBdes anggaran tahun 2024 dilaksanakan di Kantor Balai Desa Pojok, Kecamatan Kawedanan Kabupaten Magetan, pada kamis (28/12/2023).

Dalam pelaksanaan ini dihadiri oleh Camat Kawedanan, perwakilan Danramil Kawedanan, Kapolsek Kawedanan, Pendamping Desa, Kepala Desa Pojok, beserta perangkat Desa, Ketua BPD Desa Pojok, Tim Penggerak PKK beserta Anggota, Ketua RT dan RW desa Pojok, serta tamu undangan.

Dalam hal ini Camat Kawedanan menyampaikan seperti yang telah disampaikan oleh Kepala Desa Pojok Dedy Sumedi, bahwa Tahun anggaran APBDesa meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APBDesa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan. Semua rapat kerja desa ini semua berdasarkan usulan dari masyarakat, selanjutnya kami berharap penetapan APBdes ini ditetapkan dan disetujui agar didukung.

"Di sini kami hanya mengingatkan bahwa rencana kerja desa telah disepakati, kami mohon kepada seluruh masyarakat agar mendukung dalam pelaksanaanya sehingga semuanya bisa berjalan dengan baik dan lancar sesuai harapan bersama." Pungkasnya (yok)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar