MusDes Penyusunan Dan Penetapan APBdes TA 2024 Desa Geplak Kec. Karas Magetan
Magetan - Musyawarah Desa (Musdes) tentang Penetapan APBdes anggaran tahun 2024 dilaksanakan di Kantor Balai Desa Geplak, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan dengan secara terbuka pada Minggu (31/12/2023).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Karas, DanPos Karas, Kapolsek Karas, Pendamping Desa, Kepala Desa Geplak, beserta perangkat Desa, Ketua BPD Desa Geplak, Tim Penggerak PKK beserta anggota, Ketua RT dan RW desa Geplak, serta para tamu undangan.
Dalam dambutannya, Kepala Desa Geplak Juwarno menyampaikan bahwa rencana kerja desa telah disepakati, "kami mohon kepada seluruh masyarakat agar kompak agar mendukung dalam pelaksanaannya sehingga semuanya bisa berjalan dengan baik dan lancar sesuai harapan bersama demi kemajuan desa Gemplak," jelasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Camat Karas bahwa Tahun anggaran APBDesa meliputi masa satu tahun, mulai dari awal Januari sampai dengan akhir Desember. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) merupakan peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APBDesa terdiri atas bagian pendapatan desa, belanja desa, dan pembiayaan. Rancangan APBDes dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa.
"APBDesa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan. Semua rapat kerja desa ini semua berdasarkan usulan dari masyarakat, selanjutnya kami berharap penetapan APBdes ini ditetapkan dan disetujui didukung demi baiknya pembangunan desa," tambah camat.
Disampaikannya bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai sebuah dokumen publik sudah seharusnya disusun dan dikelola berdasarkan prinsip partisipatif, transparan, dan akuntabilitas. Rakyat yang hakekatnya sebagai pemilik anggaran haruslah diajak bicara dari mana dan berapa besar Pendapatan Desa dan diajak bermusyawarah untuk apa uang Desa di belanjakan.
"Dengan demikian harapan tentang anggaran yang digunakan untuk kesejahteraan rakyat benar-benar akan terwujud dan dapat memberikan arti serta nilai bahwa tatakelola pemerintahan desa dijalankan dengan baik," pungkasnya (yok)