Satreskoba Polres Ponorogo Mengamankan 1 Orang Pelaku Dalam Kasus Peredaran Obat Terlarang
Ponorogo - Satreskoba Polres Ponorogo berhasil membuat satu orang pemuda dalam peredaran obat terlarang. Pemuda tersebut adalah MA warga Karangpatihan Kec. Balong Kab. Ponorogo.
Kasat Reskoba Polres Ponorogo AKP Akhmad Khusaeni mengatakan bahwa pelaku MA memiliki lokasi di rumah yang ada di Karangpatihan Kec. Balong.
"Pelaku kami tangkap di rumahnya. Karena memang disana sering dilakukan transaksi," ujar Kasatnarkoba, Polres Ponorogo, AKP Akhmad Khusaeni, Jumat (14/10/2022).
Kasus ini dijelaskan Akhmad Khusaeni, bermula saat petugas dari Satresnarkoba Polres Ponorogo memperoleh informasi dari masyarakat. Bahwa salah satu rumah di Desa Karangpatihan, Kecamatan Balong sering dijadikan tempat transaksi obat-obatan terlarang dan pesta minum-minuman keras.
"Masyarakat di sana itu resah. Karena rumah mereka sering digunakan pesta minuman keras. Juga ada transaksi obat terlarang," katanya.
Menurutnya, melakukan penyelidikan. Pasa 6 Oktober 2022 lalu, kemudian menangkap RTM. RTM sendiri adalah adik dari tersangka utama.
Dari tangan RTM, ada paket berisi 20 strip warna silver yang masing-masing strip berisi 10 (sepuluh) butir pil TRIHEXYPHENIDYL dan 5 (lima) strip warna silver yang masing-masing strip berisi 10 (sepuluh) butir pil TRAMADOL.
"RTM mengaku jika obat terlarang itu merupakan barang milik kakaknya. Lalu kami tangkap kakaknya," tambahnya.
Dari keterangan, pelaku mendapat pil koplo itu dari luar kota. Pelaku membeli melalui online kemudian dikirim menggunakan Ekpedisi pengiriman.
Total barang bukti ada 495 butir pil koplo. Rinciannya pil Trihexyphenidil sebanyak 318 butir dan Tramadol HCL sebanyak 177 butir.
"Pelaku dikenakan undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan," pungkasnya.(ny/hum)