🔲 UPDATE

Polres Bondowoso Berhasil Amankan Mafia Pupuk Bersubsidi

BONDOWOSO - Dalam menangani kelangkaan pupuk bersubsidi, Pemerintah bekerja sama dengan aparat Negara untuk mengusut tuntas para pelaku yang bermain di dalamnya. 

Seperti yang terjadi di Kecamatan Sumber Wringin, Tepatnya pada Rabu (12/10 2022), sekitar Pukul 17.00 Wib telah dilakukan penindakan terhadap pelaku pelanggaran pupuk subsidi. 

Peraturan sebagaimana tertuang dalam Pasal 6 ayat 1 huruf (h) jo Pasal 1 sub 3e Undang – undang darurat No. 07 Th. 1955 sub Pasal 21 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 15/M/DAG/Per/4/2013 jo Permentan Nomor 10 Tahun 2022.

Adapun identitas pelaku yaitu AS (39) seorang Guru Honorer, yang beralamatkan di Dusun Krocok Rt. 04 Rw. 01 Desa Kretek Kecamatan Taman Krocok Kabupaten Bondowoso (selaku pemilik pupuk subsidi).

Selanjutnya Pelaku SN (37) yang bekerja sebagai seorang petani yang beralamatkan Dusun Krocok Rt. 06 Rp. 01 Desa Kretek Kecamatan Taman Krocok Kabupaten Bondowoso (sebagai sopir).

Kronologi kejadian berawal dari informasi masyarakat yang dapat anggota Sat Intelkam Polres Bondowoso di lapangan bahwa di wilayah Kecamatan Sumberwringin diketahui terdapat pendistribusian pupuk subsidi yang melanggar regulasi.

Selanjutnya dilakukan untuk koordinasi dan koordinasi selanjutnya penindakan terhadap para pelaku yang membawa pembawaan pupuk bersubsidi dengan menggunakan kendaraan Daihatsu Pickup warna putih tahun 2010, No. Pol P-9929-AE.

Tim Gabungan yang melakukan pengintaian dilokasi sekira Pukul 17.00 Wib pelaku melintas di TKP dengan mengendarai pickup yang kemudian oleh petugas dilakukan penindakan.

Ditemukan barang bukti berupa pupuk subsidi jenis UREA dan NPK di T, selanjutnya pelaku beserta bukti di Polsek Sumberwring untuk dilakukan penindakan lebih lanjut.

Adapun subsidi Pupuk yang diperoleh dari Kios yang berada di Wilayah Kecamatan Taman Krocok dan selanjutnya akan dijual dan didistribusikan di wilayah Kecamatan Sumberwringin.

Hasil pantauan awak Media saat ini pelaku dilimpahkan kepada Satgas Polres Bondowoso (Sat Reskrim Polres Bondowoso) untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil yaitu satu unit Daihatsu Granmax Pickup No. Pol : P-9929-AE warna putih tahun 2010, Pupuk Subsidi sebanyak 1 Ton serta Nota Penjualan pupuk subsidi.

Kapolres Bondowoso AKBP. Wimboko, SIK melalui Kapolsek Sumber Wringin AKP. Yunaryanto, S.Sos. membenarkan kejadian ini.

"Benar, ini proses perintah pimpinan langkah yang dilakukan oleh Polres Bondowoso tersebut dalam rangka mendukung upaya pemerintah untuk melakukan pengawasan pendistribusian Pupuk Bersubsidi di wilayah Kabupaten Bondowoso," tulisnya. (Ny/*)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar