Surabaya - Seorang pengemudi Ojek Online (Ojol) di Daerah Simokerto Surabaya ditangkap Polisi, yang terkait ditangkap petugas karena diduga menjadi kurir yang mengidarkan Narkotika didaerah Tambakrejo Kota Surabaya.
terdekat, driver itu berinisial MFR (35) tinggal di daerah Jl. Gadel Sari Madya Karangpoh Tandes Surabaya. Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat yang dilaporkan ke Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terkait adanya peredaran narkoba diwaliyah tersebut.
Berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat, petugas langsung melakukan penyelidikan sehingga mendapatkan informasi yang mengarah ke MFR. Kemudian sekitar pukul 06.00 pada tanggal 17 September 2022 yang lalu, petugas menangkap tersangka di kamar kostnya yang berada di Jl. Tambak Segaran, Surabaya dengan barang 3 butir Pil Extacy berwarna abu-abu dan biru seberat 1.46 gram beserta bungkusnya milik tersangka.
Tidak berhenti disitu, petugas terus melakukan penyelidikan dan pendalaman sehingga pada hari yang sama sekitar pukul 07:00 wib, atas petunjuk dari tersangka, polisi berhasil menggeledah sebuah kamar kos yang berada di daerah Pabean Sedati Sidoarjo dan menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat ± 246,66 gram beserta bungkusnya, 560 butir pil extacy berwarna abu-abu, merah dan biru seberat ± 209,17 gram beserta bungkusnya milik HBB teman tersangka.
Dari keterangan Kasihumas Polrestabes Surabaya, Kompol Muchamad Fakih mengatakan, bahwa tersangka MFR merupakan kurir yang dikenadilakn oleh HBB yang saat ini berada di dalam lapas.
“Jadi dia ini membantu HBB untuk mengidarkan obat terlarang ini kepada konsumennya,” ucap Kompol Fakih saat dimintai keterangan, Kamis (20/10/2022).
Lebih lanjut, Kompol Fakih mengatakan bahwa yang bersangkutan mendapatkan barang haram tersebut sebanyak 1 kg sabu dan 1000 butir pil ekstacy kemudian diranjau untuk dijual kembali kepada konsumen.
“Jadi yang kita amankan ini hanya sisa yang telah dijual oleh tersangka diwilayah Juanda. Dari hasil penjualan tersebut mendapatkan keuntungan bersih Rp 1.500.000 – Rp. 2.000.000,” tutur Kompol Fakih.
Akibat perbuatannya, saat ini tersangka ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (Ny)