BREAKING NEWS

Pakar Hukum Pidana Unpad Menyebut Tragedi di Stadion Kanjuruhan Bukan Peristiwa Pidana

Pakar Hukum Pidana sekaligus Guru besar Ilmu Hukum khususnya Hukum Pidana Internasional di Universitas Padjadjaran (Unpad) prof Romli Atmasasmita angkat bicara terkait tragedi di stadion Kanjuruhan Malang, menurut prof Romli telah melibatkan pendukung Arema di stadion Kanjuruhan bukan peristiwa pidana. Hal ini disampaikan saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pribadi pada Minggu (2/10/2022). 

Karena peristiwa tersebut termasuk keadaan darurat atau force majeure, ucapnya dalam pesan singkat WhatsApp jalur pribadi. 

Lebih lanjut pakar hukum universitas Padjadjaran prof Romli Atmasasmita ini juga mengatakan, adanya peraturan Fifa yg melarang penggunaan gas air mata hanya berlaku dalam keadaan normal saja tidak dalam keadaan darurat.

"Berdasarkan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan penggunaan senjata api dalam hukum internasional, dalam keadaan darurat) polisi dapat menggunakan senjata api tanpa perlu dimintakan tanggung jawab kecuali digunakan secara berlebihan," jelasnya prof Romli Atmasasmita pakar hukum Internasional .

Sekedar informasi, tragedi di stadion Kanjuruhan Malang yang sebanding dengan korban jiwa itu karena para pendukung kecewa, karena timnya Arema FC kalah di kandang sendiri saat melawan tim Persebaya Surabaya.

Sehingga para suporter turun ke lapangan dan mengejar para pemain dan pejabat, selanjutnya petugas melakukan upaya-upaya pencegahan dan menerapkan para suporter Arema agar tidak masuk ke lapangan, ataupun mengejar para pemain. 

Dalam upaya tersebut petugas mengeluarkan tembakan gas air mata, karena situasi pada saat itu mulai tidak kondusif. Para suporter Aremania yang menyerang dan merusak 13 mobil dinas, 10 diantaranya milik Polri.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar