Gerak Cepat Polres Jember Berhasil Amankan Pelaku Begal Kurang dari 6 jam
JEMBER - Hanya butuh waktu 6 jam Tim Kalong Satreskrim Polres Jember untuk membekukan Alex Wijaya (24) warga asal Dusun Krajan Desa Serut Panti Jember bersama Farjan T (27) warga Desa Kemiri Panti, pelaku perampasan Mobil pickup di Desa Sukorejo Bangsalsari Jember .
Pelaku berhasil dibekuk di perbatasan Jember Lumajang di jalur selatan saat berupaya untuk menyelesaikan upaya menyelesaikan aksinya.
"Sesaat setelah kami mendapat laporan aksi perampasan mobil yang dilakukan oleh pelaku, tim kami langsung berupaya melakukan pengejaran, dan tidak sampai 24 jam pelaku berhasil kami amankan di perbatasan Jember Lumajang," ujar Kasatreskrim Polres Jember AKP. Dika Hadiyan Wiratama Senin (24/10/2022).
Menurut Kasatreskrim, antara korban dan pelaku saling kenal, keduanya memiliki hubungan bisnis dalam beli tabung gas, bahkan sebelum pelaku menjalankan aksinya, Alex terlebih dahulu menghubungi yang diketahui bernama Ahmad warga Desa Kaliwining Rambipuji Jember.
“Kejadiannya 11 Oktober kemarin, jam 3, saat pelaku sekitar menghubungi korban untuk diajak ketemuan di jalan bulakan Desa Karangsono, karena sudah saling kenal korban tidak curiga saat diajak ketemuan, kebetulan juga mengirim barang ke arah barat,” ujar Kasatres.
Saat korban dan pelaku bertemu, korban tidak curiga, mereka mengobrol di jalan seperti biasanya, namun tiba-tiba pelaku mengeluarkan parang dan klise untuk melukai korban.
Korban yang tidak menyangka mendapat serangan tajam pun terkapar terkena senjata sabetan beruntung masih selamat meski mengalami luka di tangan.
“Usai membacok korban, Alek membawa kabur mobil pickup dan uang senilai hampir 4 juta, sedangkan pelaku Fatjan sendiri juga kabur menggunakan motor yang dikendarainya,” ujar Kasatreskrim.
korban beruntung yang terkena sabetan sajam di bagian mukanya masih bisa meningkatkan, sehingga ia melaporkan kasus yang dialaminya di Mapolsek Bangsalsari dan melaporkan ke Satreskrim Polres Jember.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan kekerasan.
“Ancamannya maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Kasatreksrim. (*Jbr)