🔲 UPDATE

Dua Pelaku Spesialis Pencuri Toko Dibekuk Sat Reskrim Polres Madiun Kota

KOTA MADIUN - Sepandai pandainya menemukan tupai akan terjatuh juga atau tidak ada kejahatan yang sempurna begitulah kata Pepatah, kali ini akhir petualangan duo pencuri ruko yang menggasak seisi toko dan sembako tertangkap sudah. Mereka saat beraksi dipergoki pemilik toko dan langsung menghubungi, dengan cepat jajaran Sat Reskrim Polres Madiun Kota datang ke TKP untuk melakukan polisi kepada pemilik sebelum menembak diri. 

Seperti yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Madiun Kota AKP Tatar Hernawan Didampingi Kasihumas Iptu Suriyanto saat dikonfirmasi awak Media pada Kamis (6/10/2022) adanya dua pelaku yang ditangkap merupakan warga Kabupaten Madiun yakni Tersangka berinisial (S) dan (Y) keduanya -laki, umur 18 tahun alamat Madiun, kedua tersangka tidak bekerja,” terang Kasat Reskrim.

Ditambahkan Kasat reskrim para tersangka telah melakukan pencurian di Ruko atau toko sebanyak 16 kali dengan TKP wilayah Kota Madiun dan Kabupaten Madiun yang saat ini masih dalam pendalaman pemeriksaan penyidik, modus operandinya kedua tersangka melaksanakan aksinya saat dini hari dengan cara mencongkel pintu toko dan menggasak uang, rokok dan barang-barang berharga lainnya yang dijumpai di toko tersebut.

Kedua tersangka ditangkap setelah aksi pencurian di Toko Suparmin yang berada di Jalan Trunojoyo gagal diketahui atau pemilik toko akhirnya pelaku milik diri, namun saat bersamaan dari petugas sat reskrim yang sedang berpatroli mengetahui kejadian tersebut langsung melakukan pengamatan dan selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres madiun Kota untuk penyidikan lebih lanjut.

Akibat kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP (ayat 1) dengan ancaman hukuman Penjara selama-lamanya 7 (Tujuh) Tahun. (Hm).

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar