MALANG - Polres Malang berhasil mengungkap ladang ganja lebih kurang seluas satu hektar di kawasan lereng Gunung Semeru wilayah Kabupaten Malang. Pengungkapan ini didasarkan pada penangkapan tersangka lain yang terlibat Narkoba.
KBO Narkoba Polres Malang, Iptu Supardi menuturkan, awalnya waktu pendaftaran dua orang pengguna sabu dan ganja di wilayah Dampit (MLD) warga Kelurahan Dampit dan KSN (45), warga Poncokusumo, Kabupaten Malang.
Dekati dengan sejumlah barang bukti berupa paket sabu, ganja, hingga sejumlah tanaman ganja.
"Awalnya kami amankan seseorang di wilayah Dampit akhirnya dikembangkan ke Wajak. Diamankan dua orang. Salah satunya mengarah bahwasannya menanam di lereng Gunung Semeru seluas satu hektar. Saat melakukan pengejaran atau cek ke lokasi ada bekas-bekasnya," ucap Supardi saat rilis di Mapolres Malang , Kepanjen,kemarin Senin (5/9/2022).
Dari hasil kuning ke tersangka KSN, Polisi berhasil menangkap 27 batang pohon ganja yang dibungkus kantong kresek hitam, 248 buah kresek berwarna putih, dan satu buah kresek berwarna berisikan daun dan ranting tanaman ganja seberat 31 gram.
"Saat kita cek lokasi ada yang pernah dihapus, pernah ada bekasnya, ada yang diambil, diambil daun-daun dan batangnya," kata Iptu Supardi.
Dia memastikan bahwa ladang ganja di lereng Gunung Semeru telah dipanen karena terdapat bekas-bekas panen. Namun belum diketahui berapa kali panen, termasuk apakah tanaman ganja itu juga ditanam di lokasi lainnya.
"Keterangannya belum ada (yang dijual), yang kami amankan itu awalnya. Sementara di Kabupaten Malang saja, tapi masih kita dalami. Karena di lereng Semeru dari bekas-bekas tandanya sudah panen," jelasnya.
Akibat perbuatannya, MLD dan KSN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," jelas Iptu Supardi.
Sementara itu Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat menambahkan, ladang ganja di lereng Gunung Semeru menjadi bagian dari Oeprasi Tumpas Narkoba 2022.
"Ini menjadi bagian dari pengoperasian Operasi Tumpas Narkoba yang dimulai 22 Agustus sampai 2 September 2022, berhasil mengungkap 41 kasus, dengan 47 tersangka," tutur AKBP Ferli Hidayat.
Kapolres Malang ini juga dijelaskan, secara jumlah kasus yang diungkapkan di tahun 2022 ini memang lebih sedikit dibandingkan tahun 2021. Namun secara kualitas barang bukti di Operasi Tumpas Narkoba 2022 diakuinya lebih banyak.
"Dari segi kualitas terutama bukti barang yang disita jauh melebihi capaian Operasi Tumpas 2021,"terang AKBP Ferli Hidayat.
Menurut data kasus, jumlah barang bukti yang berhasil ditemukan oleh Polres Malang yakni sebanyak 1.670,68 Gram Sabu-Sabu, 5.383,82 Gram Ganja, 142 Pohon Ganja, 248 ranting Ganja, 90 bibit Ganja, dan 2.979 butir pil double L (£ £) atau pil koplo.
Adapun dari 47 Tersangka yang diperoleh, sebanyak 2 tersangka diantaranya berstatus sebagai penanam pohon ganja, 37 sebagai pengedar narkoba, dan 8 orang sebagai pemakai narkoba.
Pada Konferensi Pers kali ini, terdapat 8 Tersangka dengan kasus Barang Bukti Narkotika dalam jumlah besar, salah satunya adalah MF (25) yang beralamatkan di Desa Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu, yang ditemukan di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang dengan memiliki barang bukti 1.365 ,30 gram sabu-sabu.
"Khusus untuk Ladang Ganja, petugas kami sampai ke lereng gunung Semeru untuk mencari ladang ganja tersebut, tepatnya berada di lereng Gunung Semeru," kata AKBP Ferli Hidayat.
Kapolres Malang menambahkan bahwa kasus Operasi Tumpas Semeru ini merupakan komitmen dari Polres Malang untuk melindungi Narkoba, dalam rangka generasi muda dari bahaya narkoba.
"Tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana Narkotika bebas bergerak menyalahgunakan Narkotika di Kabupaten Malang, kami akan terus setiap bentuk Narkotika hingga benar-benar bisa melindungi masyarakat terutama generasi muda" pungkas Kapolres Malang AKBP Fer Hidayat. (hms/TF)