BREAKING NEWS

Ketegasan Kapolda Jawa Timur membongkar sindikat Judi online beromzet Miliaran Rupiah

Jatim - Sebanyak 7 pelaku ditangkap terdiri atas pemain, pengepul hingga bos atau penanggung jawab. 

Kapolda Jawa Timur, Irjen pol Nico Afinta, mengatakan, sindikat Judi online ini terbongkar setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat. 

Selanjutnya, petugas dari Sat Reskrim Polrestabes Surabaya bergerak dan salah satu pelaku GJ (33) warga Surabaya. 

"Kemudian polisi melakukan pengembangan terhadap para pemain lain, anggota Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, pelaku pelaku yaitu, FG (33) mereka merupakan warga Surabaya, yang diringkus di Jalan Kenjeran Surabaya," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Akbp Mirzal, Sabtu (20/08/2022). 

Untuk menyelidiki kedua pemain tersebut, ditemukan bahwa mereka menyetorkan uang judi online kepada seseorang berinisial BH (34) warga Surabaya. Kemudian dilakukan oleh anggota Jatanras Polrestabes Surabaya. 

"Terhadap pelaku BH, didapati lagi informasi bahwa pengepul dari hasil judi online tersebut, adalah tiga orang pelaku warga Surabaya diantaranya, HGP (40), BKT (23), dan TDKT (30)," kata Akbp Mirzal. 

Akbp Mirzal menambahkan, setelah dilakukan pengembangan lagi polisi berhasil membuat pelaku HGP di daerah Krembangan Surabaya, serta BKT dan TDK di daerah Pakuwon Surabaya. 

Dari keterangan masing-masing pelaku, ditemukan fakta bahwa terdapat dua orang yang sangat berperan dalam sindikat judi online yaitu, BSG alias Louis yang berperan sebagai koordinator seluruh omzet perjudian dan TS sebagai bos besar atau penanggung jawab seluruh kegiatan perjudian online di wilayah Jawa Timur tersebut," kata Akbp Mirzal. 

Dari hasil pemeriksaan tersebut, anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya, melakukan penggeledahan di dua tempat berbeda yang sering digunakan pelaku sebagai markas atau basecamp sindikat yaitu, di daerah Sukomanunggal Kalijudan, dan Mulyorejo Surabaya. 

"Selain tujuh pelaku, polisi juga bukti berupa satu handphone merk I 13 Promax, tiga buah ATM BCA, tiga buah handphone, 24 komputer, lima handphone merk Itel, satu buku tabungan, satu kunci BCA, Satu handphone merk iphone 11 promax , satu buah CPU, satu monitor Asus dan satu monitor merk Acer," ujarnya. 

Atas perbuatannya ketujuh pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1e, 2e ayat (3) Subsidair Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUH Pidana jo Pasal 1, Pasal 2 UU RI Nomer 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar