Kota Mojokerto - Satreskrim Polresta Mojokerto berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan saat beraksi di jalan Pahlawan tepatnya depan Hotel Surya Mojopahit Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto
Kedua pelaku S (46) dan TS (34) warga Lingkungan Balongcangkring, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojoker untuk ditemukan pada, Kamis (21/7/2022) sekira pukul 03.00 WIB pekan lalu.
Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria, SH mengatakan Hasil pemeriksaaan, “Pelaku S sudah beraksi sebanyak 42 kali. Sebanyak 38 kali dilakukan sendiri dan empat kali dilakukan bersama pelaku TS.
“Aksi pelaku dilakukan di Jalan Pahlawan, namun dari keterangan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRPRKP) Kota Mojokerto, ada sejumlah jalan protokol hilang,” sebut AKBP Wiwit di Mapolresta Mojokerto.
Dalam Aksi nekatnya Pelaku S (46) mengaku, melakukan aksi pencurian dengan pemberatan tersebut untuk biaya pendidikan anaknya.
“Alasan mencuri besi untuk bayar SPP, ijazah buat masuk SD. Terus mertua meninggal buat biaya selamatan,” terang AKBP Wiwit.
Grill besi yang diambil para pelaku ada dua yakni penutup gorong-gorong dan pengaman pohon. Berdasarkan laporan kata Kapolres Mojokerto Kota ini merupakan pengadaan tahun anggaran 2015-2016 yakni senilai Rp150 juta lebih. Aksi pelaku dilakukan sejak setahun lalu, yakni di Kota Mojokerto.
Sementara itu, Barang bukti yang ada, satu hal yang saling mengawasi pembangunan dan trotoar Jalan Pahlawan tahun anggaran 2016.
Dari tangan sepeda pohon berupa, satu buah gril besi penutup yang berlogo dan buah pemerintah Kota Mojokerto, satu unit Pemerintah Kota Mojokerto, unit Honda Supra Fit warna hitam, STNK motor Honda Supra Fit, satu buah kubut dengan panjang 50 cm, satu parang dengan panjang 60 cm, satu buah martil.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun
Sementara itu Kepala DPUPRPRKP Kota Mojokerto, Mashudi mengucapkan terima kasih kepada Polresta Mojokerto yang telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan tersebut.
“Saya atas nama Pemerintah Kota Mojokerto mengapresiasi kepada jajaran kepolisian khususnya Satreskrim Polresta Mojokerto atas berhasil mengungkap kasus pencurian di Jalan Pahlawan, yang membuat Pemkot Mojokerto mengalami kerugian materil senilai Rp. 151.302.967,” pungkas Mashudi. (MK)