PAMEKASAN - Polres Pamekasan, Madura mendaftarkan dua tersangka pemerasan terhadap Saridah, warga Desa Tanjung, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, Madura.
Dua tersangka ditangkap di Cafe Tomang, Dusun Badung Tengah, Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan oleh anggota Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan, Senin (18/7/2022) sekira pukul 15.00 WIB.
Penangkapan dua permintaan itu berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/ 355 / VII / 2022 / SPKT / POLRES PAMEKASAN / POLDA JAWA TIMUR, tanggal 18 Juli 2022.
Satu di antara dua pengunjung yang berprofesi sebagai wartawan media online yakni berinisial MS, warga Dusun Oro Timur, Desa Bujur Timur, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan.
Sedangkan satu tersangka lainnya bekerja sebagai ASN Kecamatan Pegantenan, yaitu berinisial SB, warga Jalan Raya Pegantenan, Rt/Rw 002, Desa Pegantenan, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan.
Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto menyampaikan, adanya pemerasaan ini bermula dari laporan korban ke Kantor Satreskrim Polres Pamekasan, pada Senin (18/7/2022) sekira pukul 20.42 WIB.
Perempuan kelahiran 9 Juli 1982 itu melapor karena menjadi korban pemerasan oleh seorang oknum wartawan media online berinisial MS.
Dari keterangan korban, awal mula terjadinya pemerasaan itu pada Mei 2022 lalu.
Saat itu, beberapa wartawan media online tersebut mengungkapkan adanya sebuah pembangunan di Desa Tanjung.
Dalam berita online yang ditulis beberapa wartawan itu menjelaskan dugaan penyelewengan penggunaan Dana Desa (DD).
Usai berita itu terbit, tersangka menjelaskan kepada korban bisa menghilangkan permasalahan di dalam berita tersebut.
Tersangka menawarkan terhadap korban akan menghapus pemberitaan tersebut namun dengan mengganti uang.
"Proses kejadian kesepakatan uang tersebut melalui tersangka ASB. Hingga akhirnya disepakati untuk melakukan pertemuan antara korban dengan dua tersangka di Cafe Tomang," kata AKBP Rogib Triyanto sewaktu konferensi pers di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Sabtu (23/7/2022).
Menurut AKBP Rogib Triyanto, dua tersangka pemerasan itu ditangkap saat hendak menerima uang dari korban.
Di lokasi penangkapan, Polisi membuktikan barang berupa uang senilai Rp 4 juta.
Selain itu, sebuah Hp Samsung Galaxy A03 warna Hitam dan Hp iPhone 7 juga memiliki barang bukti.
Tak hanya itu, Polisi juga menyisipkan kartu identitas media dan pakaian milik para wartawan itu nama salah satu media.
Berdasarkan pemeriksaan awal Polisi, oknum wartawan media online mengaku tidak memeras, namun membantu menyelesaikan masalah terkait pemberitaan melalui media online.
Namun dari penjelasan tersangka ASB, oknum wartawan meminta uang sebesar Rp 80 juta sebagai ganti penghapusan berita.
permintaan uang sebesar itu sempat terjadi tawar menawar, hingga turun menjadi Rp 60 juta.
Hingga akhirnya terjadi kesepakatan meminta Rp 30 juta.
"Semua proses tawar menawar tersebut melalui ASB sebagai perantara yang mengomunikasikan terhadap korban," ungkap AKBP Rogib Triyanto.
Bahkan pengakuan tersangka, bila korban tidak memberi uang sesuai permintaannya dan mengulur waktu pembayaran, maka mengancam akan mengunggah berita lain terkait penggunaan Dana Desa yang terlupakan di Desa Tanjung, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan.
Penuturan AKBP Rogib Triyanto, tersangka wartawan itu memanfaatkan pekerjaan sebagai alat untuk mendapatkan keuntungan dengan menakut-nakuti korban dan menyebarkan berita penyelewengan dana desa.
Kini tersangka MS dikenai pasal 368 ayat 1 Sub 369 ayat 1 Sub 378 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Sedangkan tersangka ASB dikenai pasal 368 ayat 1 Sub 369 ayat 1 Sub 378 Jo 55 ayat 1 dengan ancaman ancaman penjara 9 tahun. (hm)