KEDIRI - Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan berupa lima unit mobil pikap di enam tempat kejadian perkara di wilayah Kabupaten Kediri.
Dalam hal ini, Satuan Resmob Satreskrim Polres Kediri meringkus empat pelaku pelaku yakni DJ (45) berdomisili di Kelurahan Banjarmlati Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, AR alias Dur (35) Desa/Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan, MR alias Bombom (31) asal Kelurahan Bandar Kidul Kecamatan Mojoroto Kota Kediri dan TA (32) asal Kelurahan Pojok Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.
Selanjutnya, MH alias Imron (35) asal Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya, MS alias Kobir (20) asal Desa Pandansari Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri, AM (34) asal Desa Bancelok Kecamatan Njrengik Kabupaten Sampang.
Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, tertangkapnya pelaku ini berasal dari petugas menerima laporan pencurian mobil pikap dari korban. Komplotan pelaku pencurian itu menjalankan aksinya di wilayah Kecamatan Wates, Pagu, Kandat, Badas, Plemahan dan Ngadiluwih.
"Begitu terima laporan, anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri bergerak cepat melakukan penyelidikan," kata AKBP Agung saat konferensi pers di Mapolres Kediri, kemarin Kamis (16/6/2022).
Dalam penyelidikan ini, kata AKBP Agung, Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri bersama petugas dapat menangkap tujuh pelaku terduga di wilayah Kabupaten Pamekasa pada Jumat (9/6/2022) sore.
Kemudian barang bukti 2 unit mobil pikap Mitsubishi L-300, satu unit mobil Toyota Avanza nopol N 1604 JT, 1 buah As roda depan dan belakang mobil pikap Mitsubishi L-300, 1 buah bak pikap Mitsubishi L-300 dan 1 buah Spanten mobil pikap Mitsubishi L-300.
"Juga nomor selembar STNK pikap Mitsubishi L-300 nopol AG 9957 KB, 1 SIM A, 1 buah segel KIR 11KD11630B, 1 lembar Surat KIR nopol AG 9957 KB, 9 kunci letter T, 1 buah kotak P3K, 1 5 buah cat spray, dan empat plat nomor," ungkap Kapolres Kediri.
Mengenai kronologi pencurian, Kapolres Kediri ini mengungkapkan, keempat pelaku memiliki tugas yang berbeda.
Tersangka DJ berperan menentukan waktu untuk menjalankan aksinya sebagai eksekutor yang merusak kunci pintu dan kontak dengan menggunakan kunci letter T mobil.
Kemudian ia menjual hasil pencurian dan membagi hasilnya dengan uang yang sama serta menyiapkan sarana untuk melakukan menjalankan tindakan pencurian.
Sedangkan pelaku MH, MS, AM menjalankan aksinya di wilayah Desa Mojokerep Kecamatan Plemahan pada Sabtu (10/5/2022) sekitar pukul 18.45 WIB. Ketiganya ini menggunakan mobil panther nopol L1153 ML yang memanfaatkan kelalaian korban Supangat (60) Kecamatan Purwoasri. Waktu itu, korban meninggalkan motornya dengan keadaan kunci masih menancap.
"Selanjutnya, MH mengawasi situasi dan mengikuti MS dari belakang yang kemudian oleh MS langsung mengambil motor itu dan yang dibeli AM terlupakan sebagai penadah," tambahnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra menambahkan, pelaku yang memiliki layanan itu ada beberapa residivis. Mereka merupakan komplotan pencurian antar kota yang telah lama beroperasi.
Tak hanya itu, beberapa pelaku yang satu komplotan ini ada yang menguasai Polres Kediri Kota karena mereka ada yang menjalankan aksinya di wilayah tersebut.
"Saat ini pelaku dan barang bukti penyidikan ke Mapolres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Kasat Reskrim Polres Kediri ini. (**19/jam)