Kurang dari 12 Jam, Polres Jombang Berhasil Menangkap Penculik Bayi di Panti Asuhan
Jombang - Seorang perempuan yang terlupakan membawa kabur anak balita di panti asuhan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Jombang, Jawa Timur.
Tersangka berinisial EMP (25) warga Jalan Raya Ploso, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. Saat ini, tersangka masih dalam pemeriksaan di Mapolres Jombang.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari Shohihah Izah (46), penanggungjawab panti asuhan Al-Hasan, di Desa Watugaluh, Kecamatan Diwek, Jombang
"Tersangka diduga melakukan tindak pidana penculikan terhadap anak bayi di panti asuhan Al- Hasan, Desa Watugaluh, Kecamatan Diwek," kata AKP Giadi Nugraha saat konferensi Pers pada Senin (13/6/2022).
Menurut AKP Giadi, kasus dugaan penculikan anak tersebut terjadi pada Sabtu (11/6/2022) dan dilaporkan ke Polres Jombang sekitar pukul 22.30 WIB.
Modus operandinya, pelaku datang sebagai tamu bertujuan bermain dengan anak-anak panti. Setelah tidak lama penanggungjawab panti sholat Ashar dan tidak ada pengawasan lalu salah satu anak panti yang dibawa pelaku keluar tanpa seijin penanggungjawab Panti.
"Jadi, saat terlapor lepas dari pengawasan penanggungjawab, selanjutnya membawa lari bayi tersebut dengan mengendarai mobil calya putih," katanya.
Bermula, seorang perempuan datang ke panti asuhan Al Hasan, Desa Watugaluh, sekitar pukul 16.00 WIB. Perempuan muda tersebut mengaku kepada penanggungjawab Panti asuhan untuk bermain-main bersama dengan panti anak-anak.
"Perempuan itu dijelaskan bahwa pada saat waktu masih kuliah di panti asuhan," ujarnya.
Atas tersebut penanggungjawab menerima sebagai tamu dan bermain dengan anak-anak panti serta bersama bayi berusia 4 bulan berinisial ZJK dengan didampingi penanggungjawab Panti Asuhan.
Kemudian penanggungjawab Panti Asuhan berpamitan akan melaksanakan Sholat Ashar. Saat lepas dari pengawasan, perempuan itu langsung membawa bayi tersebut dengan mengendarai mobil Toyota Calya warna putih.
"Sempat dilakukan pengejaran namun pelaku berhasil berhasil diri," ujarnya.
Lantas, kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Jombang. Tak lama kemudian, Polisi yang langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan wanita tersebut beserta buktinya Toyota calya putih nopol L 1318 MB dan yang dibawa kabur.
"Kami masih mendalami kasus ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mengetahui motifnya," ujarnya.
Atasnya itu, tersangka terancam pasal 76 F Jo pasal 83 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahhn 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun .asi aksi teror dari pihak yang tidak bertanggung jawab," tandasnya.(hum)