Jakarta - Bareskrim Polri bersama Polda Jawa Timur (Jatim) menggagalkan upaya penyelundupan delapan kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor dari Jawa Timur ke Negara Timor Leste.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, delapan kontainer tersebut berisikan 162.642,6 liter atau 121.985 ton minyak goreng siap ekspor. Hal ini bertentangan dengan kebijakan Pemerintah tentang larangan ekspor minyak goreng, demi memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat kepada masyarakat Polres Pelabuhan Tanjung Perak tentang dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan ekspor Minyak Sawit Mentah, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein dan Minyak Goreng Bekas," kata Agus kepada awak media, Jakarta, Kamis (12/5/2022).
Dalam hal ini, kata Agus, pihak Kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni awal (R) 60 tahun dan (E) 44 tahun. Mereka diduga berperan sebagai eksportir minyak goreng ditengah berlangsungnya kebijakan larangan ekspor.
Menurut Agus, diduga terdapat 11 kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor. Namun, tiga kontainer telah berada di Negara Timor Leste dan saat ini polisi sedang berkoordinasi dengan Ditjen Bea Cukai untuk melakukan empat kontainer tersebut.
"Delapan kontainer yang berisikan minyak goreng dengan merek Linse, Tropis, dan Tropical memiliki oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak," ujar Agus.
Dalam aksinya, kata Agus, para pelaku mengelabui petugas Bea Cukai dengan memasukkan barang-barang yang tidak sesuai dengan pos tarif atau HS dan faktur persetujuan Ekspor Barang (PEB) yang mana dokumen ekspor dengan Pos Tarif/HS dan Faktur tertulis barang-barang seperti pintu masuk , cat, genteng, glass block mulia, alat-alat pipa, pipa pvc, sika vix tile adhisive, tong besi tutup lebar, snack, sterefoam, sendok bebek plastik, komputer, sparepart mobil aqua.
"Namun isi barang di dalam kontainer adalah minyak goreng dengan merek tersebut," ucap Agus.
Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Minyak Sawit Mentah, Refined, Minyak Sawit Pemutih dan Penghilang Bau, Olein Sawit Halus, Pemutih dan Penghilang Bau, dan Minyak Goreng Bekas.